CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Bolehkah Buka Bersama di Bandung? Ini Jawaban Pemkot

Yatni Setianingsih
29 Maret 2022
Bolehkah Buka Bersama di Bandung? Ini Jawaban Pemkot

Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana (foto : put/PASJABAR)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Menghadapi bulan Ramadhan yang tinggal beberapa hari lagi, Pemkot Bandung belum punya aturan jelas mengenai aturan buka bersama.

“Yang jelas, kalau untuk pejabat publik tidak boleh menggelar atau ikut dalam acara bukan bersama dan open house. Tapi kalau masyarakat ya boleh, saja. Cuman untuk lebih jelasnya, kita memang belum membuat aturan pastiya,” ujar Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana, kepada wartawan, usai menggelar rapat terbatas di Balai Kota, Selasa (29/3/2022).

Yana mengatakan, untuk sementara, aturan yang diterapkan, masyarakat boleh menggelar buka bersama, namun dengan kapasitas terbatas. Demikian juga dengan tempat ibadah, Yana mengatakan boleh mengadakan ibadah di tempat peribadatan, namun dengan kapasitas 50 persen.

Baca juga:   Kendaraan Kena Pohon Tumbang? Klain Saja ke Pemkot Bandung

“Karena Kota Bandung masih ada di PPKL level 3, ya kapasitas masih 50 persen,” tambah Yana.

Namun, untuk beberapa hal mendapat relaksasi kembali. Seperti untuk tempat makan dengan sistem drive thru bisa buka 24 jam, dengan pertimbangan tidak ada kontak dengan pembeli. Halnya dengan mall, supermarket dan minimarket mendapat tambahan jam operasional, menjadi pukul 08.00-22.00 WIB .

“Asalnya kan dari pukul 10.00-22.00, sekarang jam operasionalnya ditambah,” jelas Yana.

Sedangkan untuk tempat hiburan, Yana menegaskan tidak ada tempat hiburan yang bisa buka selama bulan Ramadhan.

“Jika ada tempat hiburan yang melanggar, maka akan kami kenakan sanksi berupa penyegelan,” terangnya.

Namun, untuk beberapa sektor yang sudah mendapatkan relaksasi, Yana mengatakan agar tetap menajga protokol kesehatan. Salah satunya dengan perketat menggunakan masker dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga:   Pemkot Bandung Gelar Pendataan, Tegaskan Wajib Punya Identitas Jelas

“Karena kedua hal itu, menjadi salah satu upaya kita dalam menekan angka penyebaran Covid-19. Walaupun memang angka penyebaran sekarang relatif terkendali, demikian juga dengan angka bed occupancy rate yang bisa ditekan,” terangya.

Namun, untuk status kewaspadaan, Yana mengatakan kewenangannya ada di pemerintah pusat. Terlebih karena Kota Bandung merupakan daerah aglomerasi, sehingga, akan terpengaruh oleh Kawasan Bandung Raya.

Menyikapi aturan pemerintah pusat yangn memperbolehkan warga untuk mudik lebaran, Yana mengatakan pihaknya akan berusaha menggenjot capaian vaksin booster dosis 3 menyentuh angka 30 persen sebelum Idul Fitri.

Baca juga:   Kini Program Kang Pisman Diterapkan di Setiap RW Kota Bandung

“Karena berdasarkan aturan pemerintah pusat, warga yang boleh mudik adalah yang sudah mendapatkan vaksin sebanyak 3 kali. Sementara yang baru mendapaktan vaksin 2 kali, harus mempunynai hasil negatif dari tes antigen. Sedangkan untuk yangn baru divaksin dosis pertama harus menunjukkan hasil negatif tes PCR, dan untuk yag belum divaksin tidak boleh mudik,” paparnya.

Namun, untuk mendapatkan vaksin booster, harus ada syarat tertentu yang dipenuhi, sehingga Yana mengakui hal tersebut tidaklah mudah.

“Kan untuk yang akan divaksin booster harus sudah divaksin dosis 2, minimal 3 bulan sebelumnya. Jadi memang tidak bisa sembarang orang bisa mendapatkannya,” terangnya.

Namun, Yana menegaskan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai target tersebut.(put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: buka bersamapemkot bandungramadhan


Related Posts

Bandung Zoo
HEADLINE

Pemkot Bandung Buka Kerja Sama Pengelolaan Bandung Zoo Modern

11 April 2026
Pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi ASN untuk efisiensi energi dan pola kerja fleksibel. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Dorong Efisiensi Energi, Pemkot Bandung Berlakukan Kebijakan WFH Setiap Jumat bagi ASN

10 April 2026
Sport Tourism
HEADLINE

Pemkot Bandung Dorong Sport Tourism Lewat Maraknya Event Lari

3 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.