BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Berkedok paket Ramadan, pengedar sabu di kawasan Cimahi akhirnya diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, MInggu (11/4/2022).
Pengamanan dilakukan saat petugas melakukan penggerebekan rumah kediaman pelaku narkoba di Jalan Padasuka.
Dalam pengerebekan, petugas menemukan barang bukti sabu sabu sebanyak setengah kilogram yang rencana akan diedarkan di Kota Cimahi.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menyebutkan pihaknya saat ini sedang mengembangkan kasus ini. “Kita juga mengamankan satu pelaku lainnya yang menjual ganja kering. Pelaku berinisial MO yang diamanakan di jalan pojok Cimahi,” paparnya.
Dalam pengerebakan ini petugas mengamankan satu kilogram ganja kering siap edar Dalam pengembangan, satnarkoba polres Cimahi berhasil menangkap 23 pelaku pengedar narkoba lainnya dengan 24 kasus.
“Modus para pelaku dalam mengedarkan barang haram ini dibulan puasa dengan cara ditempel di suatu tempat dan juga modus melalui jasa pengiriman paket,” tuturnya
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti 600 gram lebih sabu sabu, satu kilogram lebih ganja kering, dua kilogram ganja sintetis dan ribuan obat terlarang. Dari dua puluh lima tersangka pengedar narkoba ini Kapolres menyebutkan jika mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (uby)