CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 13 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Pemprov Jabar Telah Usulkan Tiga Nama Penjabat Kepala Daerah

Yatni Setianingsih
11 Mei 2022
Lewat Kecanggihan Teknologi Digital, Beberapa Pekerjaan ASN di Jabar Bisa WFH

Gubernur Jabar Ridwan Kamil (foto : Humas Pemprov Jabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengisi jabatan kepala daerah yang kosong, akibat masa jabatannya segera berakhir tahun ini. Ketiga penjabat itu akan mengisi jabatan kepala daerah Kabupatan Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi.

“Kami sudah mengusulkan untuk penjabat bupati/wali kota di tiga wilayah yang akan habis tahun ini yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya dan Kota Cimahi. Keputusan akhir dari Kemendagri belum kami terima,” tutur Ridwan Kamil di Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (11/5/2022).

Baca juga:   Promosi Doktor Dermawan Supriatna Kaji SPME SMK di Jabar

Menurutnya dalam menentukan Penjabat selalu ada kriteria khusus dari Kemendagri.

“Selalu ada kriteria jabatan tinggi pratama (kepala dinas) atau level direktur di kementerian/lembaga. Jadi yang penjabat itu tidak harus selalu dari eselon di sini (Pemdaprov Jabar),” jelas Ridwan Kamil.

“Kabupaten Sukabumi contohnya. Dulu penjabatnya pada waktu pilkada 2020 usulan dari kita tapi diputuskan direktur dari Kemendagri,” tambah Ridwan Kamil.

Kemudian, ia mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar melibatkan peran legislatif dari tiap daerah. Sebab para penjabat yang akan menjabat pasti berkecimpung di dunia politik.

Baca juga:   Alasan Bahar Bin Smith Pilih Sidang Dari Ruang Tahanan

“Kuncinya dikomunikasikan saja, kemarin juga ada masukan dari DPRD merasa tidak dilibatkan, saya kira itu bagus karena nanti para penjabat ini harus berinteraksi politik nah jadi akseptabilitasnya penting,” tuturnya.

“Saya menyetujui kalau ada sebuah prosedur yang melalui masukan dari dewan sehingga lebih kondusif,” tandasnya.

Dalam menjabat suatu daerah, seorang penjabat akan diberi waktu selama satu tahun. Kang Emil mengungkapkan, apabila selama satu tahun itu kinerja sesuai dengan prosedur maka akan dilanjutkan sampai dua sampai tiga tahun. Apabila tidak, maka akan di evaluasi.

Baca juga:   Rakor Gawe Rancage: Langkah Nyata Atasi Masalah Sosial di Jawa Barat

“Kemarin sudah di klarifikasi PJ itu hanya satu tahun, penjabat walikota/bupati/gubernur maksimal satu tahun setelah itu akan di evaluasi bisa dilanjutkan bisa tidak. Jadi tidak serta merta kalau sudah akan full time sampai dua sampai tiga tahun,” pungkasnya.

Perlu diketahui, kepala daerah Kabupaten Bekasi akan berakhir 22 Mei 2022, Kota Cimahi 22 Oktober 2022, dan Kota Tasikmalaya 14 November 2022. (*/ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: jabarKemendagri


Related Posts

Lalulintas natal dan tahun baru
PASJABAR

Antisipasi Lalin Natal dan Tahun Baru di Jabar

28 November 2024
Kontingen Jawa Barat Duduki Puncak Klasemen PON XXI Aceh-Sumut 2024
HEADLINE

Jabar Tempel Ketat Jakarta dengan Selisih 1 Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024

18 September 2024
Foto: Pasangan Dedi-Erwan Mendafar di KPU Jabar
HEADLINE

Foto: Pasangan Dedi-Erwan Mendafar di KPU Jabar

27 Agustus 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Lima Prinsip Penanganan COVID-19 di Jabar

Penambahan Kasus COVID-19 Hari Ini Tembus Lebih dari 8.000 Orang

3 tahun yang lalu
teknologi digital

Pemprov Jabar Manfaatkan Teknologi Digital untuk Komunikasi dengan Masyarakat

6 bulan yang lalu
Papan Reklame di Simpang Samsat Bandung, 3 Orang Dilarikan ke RS

Pemilik Reklame Ilegal yang Roboh di Simpang Samsat Akhirnya Buka Suara

2 tahun yang lalu

Tulis Perjanjian Damai, Tawuran SMAN 3 dan 5 Bandung Berawal Dari Sindiran di Kantin

6 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Atalanta Tumbangkan AS Roma 2-1, Pastikan Tiket Liga Champions
HEADLINE

Atalanta Tumbangkan AS Roma 2-1, Pastikan Tiket Liga Champions

13 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Atalanta memastikan tempat di kualifikasi Liga Champions musim depan usai meraih kemenangan krusial 2-1 atas...

Ancelotti Resmi Latih Brasil, Gaji Rp138 Miliar per Bulan!

Ancelotti Resmi Latih Brasil, Gaji Rp138 Miliar per Bulan!

13 Mei 2025
Mayor Anda Rohanda

Mayor Anda Rohanda Dimakamkan dengan Upacara Militer di Cileunyi

13 Mei 2025
Dua Kali Jatuh, Alex Marquez Gagal Finis

Dua Kali Jatuh, Alex Marquez Gagal Finis

13 Mei 2025
sony xperia 1 vii

Sony Xperia 1 VII Resmi Rilis, Bawa Kamera Alpha dan Android 15

13 Mei 2025

Highlights

Dua Kali Jatuh, Alex Marquez Gagal Finis

Sony Xperia 1 VII Resmi Rilis, Bawa Kamera Alpha dan Android 15

Mendikti Ajak Paguyuban Pasundan dan Unpas Majukan Teknologi Industri

Hikmat Gumelar Soroti Ketiadaan Dirjen Sastra di Pemerintahan

Silver Palace, Game ARPG Fantasi Open-World dengan Gaya Viktorian

Taman Sintesis Bandung Diserbu Wisatawan saat Libur Panjang Waisak

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.