BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – DPRD Kota Bandung meminta Pemkot Bandung untuk meyiapkan konsep dan skema untuk proses penghapusan tenaga honorer, sesuai aturan pemerintah pusat mulai tahun 2023 secara hati-hati.
“Pemerintah Kota Bandung harus sangat hati 0hati dan semua harus dilakukan bertahap untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat tentang tenaga honorer tahun 2023 ini,” ujar Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan.
Tedy menyebutkan jika kebijakan pusat itu harus mulai dilakukan pengkajian oleh pemerintah daerah, terutama dalam mematangkan kajian.
“Rencana penghapusan tenaga honorer ini harus disiapkan bagaimana konsep dan skema sebelum kebijakan ini resmi diberlakukan oleh Pemkot Kota Bandung, jadi harus ada kajiannya,” tuturnya.
Dalam penghapusan tenaga honorer ini, Tedy menghimbau agar Pemkot mempertimbangkan kebutuhan ASN di Kota Bandung yang hanya 15 ribu orang.
Ia pun meminta pemerintah kota untuk mendata dan melakukan pemetaan, pegawai honorer di seluruh instansi, sehingga penghapusan dapat dilakukan secara efektif dan bertahap.
Seperti diketahui, kebijakan ini sejalan dengan terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada 31 mei lalu, Menpan RB Tahjo Kumolo, mengintruksikan untuk melakukan pemetaan pegawai non-pns di masing-masing instansi. (rif)