BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dampak dari disahkannya UU Cipta kerja mengakibatkan Kota Bandung harus mengubah Perda RTRW.
“Awalnya, kami hanya akan merevisi perda RTRW saja. Tapi karena berdasarkan aturan pusat ada perubahan KTR sebesar 15 persen, sehingga perdanya harus diubah,” ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Yudi mengatakan, dalam perubahan Perda RTRW tersebut, ada klausul yang dipertahankan. Seperti struktur ruang untuk transportasi berbasis rel. Selain itu ada aturan terkait lahan sawah yang dilindungi.
“Awalnya kementerian menargetkan ada 600 hektare sawah yang dilindungi. Namun, karena kita tidak sanggup maka diturunkan menjadi 54 hektare,” katanya.
Menurut Yudi, jumlah itu harus dipenuhi dalam beberapa tahun ke depan. Tidak harus sekaligus, karena pada kenyataannya, eksisting Kota Bandung hanya memiliki sekitar 30 hektare sawah.
“Tapi yang 30 hektare itu, milik pemerintah semua. Memang ada milik warga, yang mungkin saja untuk dibeli oleh Pemkot Bandung, agar tidka beralih fungsi. Namun, itu bergantung kemampuan juga,” jelasnya.
Menurut Yudi, meski Perda RTRW ini memang dibuat untuk jangka waktu 20 tahun. Namun tidak menutup kemungkinan ada penyesuaian di tengah perjalanan.
“Kota Bandung kan berkembang, semua harus disesuaikan. Terlebih sekarang ada undang-undang baru sehingga harus melakukan penyesuaian juga,” terangnya.
Jika Perda RTRW dibuat tahun ini, maka akan berlaku hingga 2024 mendatang. Perubahan mendasar pada saat itu, menurut Yudi terletak pada isu lingkungan dan perumahan.
“Jadi nanti sudah tidak memungkinkan lagi untuk membangun rumah yang mendatar. Tapi harus vertikal ke atas,” tuturnya.
Yudi mengingatkan agar ke depan lahan di Kota Bandung harus lebih banyak ruang terbuka. Mengoptimalkan ruang terbuka yang belum optimal.
“Salah satu ruang terbuka yang belum optimal adalah lahan yang di pinggir sungai,” tambahnya.
Dengan dibuatnya perda baru, Yudi berharap bisa mengantisipasi pembangunan agar lebih tepat dan baik.
“Harus bisa juga mengendalikan jumlah penduduk yang tentu saja akan berimbas pada isu sosial termasuk isu lingkungan hidup,” jelasnya.
Wali Kota Bandung Harap Perda RTRW jadi Solusi Pembangunan Kota Bandung
Sementara itu, Wali Kota Bandung Yana Mulyana berharap Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung 2022-2042 menjadi solusi pembangunan Kota Bandung dan juga bagi masyarakat Kota Bandung.
Sebagai informasi, terbitnya undang-undang tentang cipta kerja dan kebijakan turunannya beserta dinamika di Kota Bandung menghasilkan rekomendasi dilakukan pencabutan terhadap Perda Nomor 18 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota bandung tahun 2011-2031.
Raperda RTRW Kota Bandung Sudah Dapat Persetujuan
Saat ini, Raperda RTRW Kota Bandung tahun 2022-2042 telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR BPN.
Secara garis besar, substansi RTRW Kota Bandung tahun 2022-2042 mengatur tujuan, kebijakan, strategi, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis selama 20 tahun ke depan.
Yana berharap, kegiatan sosialisasi mengenai persetujuan substansi Raperda RTRW Kota Bandung 2022-2042 dapat memberi manfaat khususnya kepada masyarakat kota Bandung dalam rangka perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian, serta dapat meningkatkan upaya peran aktif masyarakat dalam penataan ruang di Kota Bandung.
“Kami mengimbau kepada semua pihak untuk dapat mendukung proses percepatan penetapan Raperda RTRW Kota Bandung 2022-2042 menjadi Perda yang menjadi acuan pembangunan Kota Bandung di masa depan,” ucapnya. (put)