JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Kedua kalinya tersangka penembakan Brigadir J yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengganti pengacaranya. Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membenarkan penggantian pengacara dari Bharada E.
Pengacara Andreas Nihot Silitonga menyatakan mundur pada Sabtu (6/8/2022) lalu. Pengacara kedua yang diganti adalah Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin. Diketahui, Deolipa dan Burhanuddin kuasa pengacaranya sudah diccabut.
“Pengacaranya bukan mengundurkan diri. Melainkan kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa,” kata Andi, dikutip dari ANTARA Jumat (12/8/2022).
Pencabutan kuasa itu diketahui dengan foto yang tersebar di kalangan media yang berisi surat Bharada E. Surat tersangka E menyatakan mencabut kuasanya terhadap Deolipa dan Burhanuddin terhitung per 10 Agustus 2022.
Andi Rian membenarkan surat kuasa Bharada E tersebut. Dijelaskan pula bahwa pengacara Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Mereka (pengacara) ditunjuk oleh penyidik untuk dampingi Bharada RE dalam pemeriksaan,” katanya.
Disebutkan pula bahwa pengacara Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk oleh penyidik setelah pengacara pertama yang ditunjuk oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk Bharada E mundur.
Pengacara Bharada E Ditunjuk Langsung oleh Keluarga
Saat ini Bharada E didampingi oleh pengacara Ronny Talapessy yang ditunjuk oleh keluarga Bharada E.
“Betul, saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orang tua dan Bharada E,” ucapnya.
Dalam surat pencabutan kuasa yang ditandatangani Bharada E pada tanggal 10 Agustus, diketahui bahwa Deolipa dan Buhanuddin diberi kuasa sebagai pengacara pada tanggal 6 Agustus.
Deolipa dan Burhanuddin yang secara terang-terangan menyampaikan bahwa atasan Bharada E memerintahkan yang bersangkutan untuk menembak Brigadir J.
Pengakuan Bharada E itu diklaim oleh pengacara berkat pendekatan psikologis yang dilakukan pengacara saat beri pendampingan dalam pemeriksaan.
Klaim ini dibantah oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto usai konferensi pers penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka di Mabes Polri, Rabu (9/8/2022).
“Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia (Bharada E) kasih orang tuanya didatangkan adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat,” kata Komjen Pol. Agus Andrianto.
“Jadi, jangan tanggung sendiri sehingga dia secara sadar membuat pengakuan. Jadi, jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk dampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu ‘kan enggak fair,” tambahnya. (ran)