PASBANDUNG

Masih Banyak Reklame Tema Rokok Berdiri di Kota Bandung

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Komisi A DPRD Kota Bandung panggil Satpol PP Kota Bandung pada rapat evaluasi kinerja triwulan 2. Hasilnya, masih banyak reklame bertemakan rokok berdiri di Kota Bandung.

“Reklame dengan materi iklan rokok masih nampak di kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Bandung,” ujar Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Agus Andi kepada wartawan Senin (15/8/2022).

Agus mengatakan, beberapa titik KTR yang terjadi pelanggaran di antaranya di lingkungan sekolah, tempat ibadah dan perkantoran.

Menurut Agus, ini lantaran masih kentalnya ego sektoral di masing-masing OPD.

“Sebenarnya ini merupakan kewenangan DPMPTSP (Dinas Penamaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, red). Jadi setelah rapat evaluasi dengan Satpol PP ini, kita akan memanggil pihak DPMPTSP,” terang Agus.

Menurut Agus memang sebenarnya leading sektor untuk penindakan merupakan tugas Satpol PP, namun memang harus kita akui mereka kekurangan personel,” sesal Agus.

Selain itu, lanjut Agus jika harus melakukan penertiban, Satpol PP mengaku kekurangan anggran. Karena mereka tidak memiliki peralatan sendiri sehingga harus menyewa.

Dihubungi terpisah, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, pihaknya memang kekurangan anggaran dalam penindakan reklame yang bermasa.

“Dalam sekali penindakan anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp7 juta,” terangnya.

Sementara, anggaran yang dimilikinya pada APBD murni 2022, sebesar Rp70 juta

Sehingga Idris mengatakan menganggarkan anggaran sebesar Rp1,2 miliar di anggaran perubahan.

“Anggaran ini dibutuhkan untuk penertiban reklame dan lain-lain,” tuturnya.

Idris mengakui, pelanggaran reklamenya ini memang yang paling banyak dilakukan selama tahun 2022 ini. Diikuti dengan penertiban PKL dan penertiban pelanggaran PPKM.

“Untuk pelanggaran PPKM paling banyak dilakukan karena pelanggaran jam operasional, pelanggaran protokol kesehatan, dan pelanggaran kapasitas gedung,” jelasnya.

Idris mengatakan walaupun sekarang kasus Covid-19 sudah melandai. Namun prokes harus tetap dilaksanakan.

“Jadi pelanggaran banyak dilakukan oleh EO, pemilik restoran dan pemilik gedung,” pungkasnya. (put)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

Pestapora 2024: Pertamina Fastron Hadirkan Edukasi Otomotif di Tengah Festival Musik

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pertamina Fastron siap memeriahkan festival musik Pestapora 2024, yang akan diadakan di…

26 menit ago

Harga Pangan Naik: Cabai Rawit Merah Sentuh Rp46.000 per Kg

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Harga beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan pada Jumat (20/9/2024) pagi. Dilansir dari…

1 jam ago

Dedi Mulyadi Tekankan Pentingnya Keadilan dalam Dialog Kebhinekaan di Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bakal calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghadiri acara Dialog Kebhinekaan di…

4 jam ago

RSUD dan Dinsos Bandung Gelar Khitanan Massal untuk 60 Anak

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung bersama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)…

4 jam ago

Keseimbangan Hubungan Antarmanusia

Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan) BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ajaran…

7 jam ago

WJIS 2024, Jawa Barat Alami Pertumbuhan Ekonomi 4,95 Persen

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- West Java Investment Summit 2024 yang sudah berjalan ke enam kalinya mencatatkan…

14 jam ago