Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah kabupaten (Pemkab Bandung) diwakili Staff Ahli Bupati Bidang Pembangunan dan Ekonomi Kabupaten Bandung, Dr. H. Agus Firman Zaini, M.Si, Kepala Bagian Perekonomian H. Teguh Purwayadi, S.STP, M.Si., dan Pengurus (Dewan Pengawas/Komisaris dan Direksi) BUMD di Kabupaten Bandung mengikuti Rakornas Penguatan Pembinaan Pengawasan dan Pengelolaan BUMD melalui strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) secara virtual, Kamis (8/9/22).
Pada Rakornas tersebut turut hadir dari Perumda Air
Minum Tirta Raharja, PT. BPR Kerta Raharja dan PT. Citra Bangun Selaras,”.
Pelaksanaan Rakornas tersebut menghadirkan nara sumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK dan Departemen Dalam Negeri RI dan diikuti
“oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pengurus (Direksi, Dewan Pengawas/Komisaris) BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) seluruh Indonesia.
Dikatakan oleh Agus Firman, pelaksanaan Rakornas ini dimaksudkan sebagai upaya penguatan pembinaan, pengawasan dan pengelolaan BUMD melalui penguatan kelembagaan pembinaan BUMD, penguatan SDM Pembina BUMD, ketersediaan anggaran.
Kemudian, penempatan pejabat kantor pusat sebagai Pengawas/Komisaris pada BUMD, peningkatan Kompetensi Direksi dan Dewan Pengawas/Komisaris termasuk Pegawai BUMD, dan pembentukan Satuan Pengawas Internal (SPI) di masing-masing BUMD.
Agus Firman mengungkapkan, Penguatan Pembinaan Pengawasan dan Pengelolaan BUMD melalui strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Pemkab Bandung, Komisi Pemberantasan Korupsi bersinergi dan berkoordinasi dengan Depatemen Dalam Negeri dan BPKP.
“Dengan penguatan pembinaan, pengawasan serta tata kelola peningkatan penguatan pembinaan serta tata kelola BUMD diharapkan dan menjadi keharusan BUMD dapat maju secara profesional sebagaimana tujuan Pendirian BUMD (PP 54 Tahun 2017).
“Pada PP itu disebutkan, pertama memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, kedua menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat. Ketiga, memperoleh laba dan/atau keuntungan,” tutupnya. (Fal)