CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Jumat, 17 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASPENDIDIKAN

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto Tegas Tolak Penghapusan Madrasah

Nissa Ratna
12 September 2022
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto Tegas Tolak Penghapusan Madrasah

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto Tegas Tolak Penghapusan Madrasah (Foto: Antara News)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Jakarta, WWW.PASJABAR.COM – Upaya penghapusan madrasah dari Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ditolak tegas oleh Wakil Ketua MPR yang juga anggota Komis VIII DPR RI Yandri Susanto.

“Saya menentang keras upaya penghapusan madrasah dari rancangan perubahan UU Pendidikan Nasional,” kata Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Melansir dari Antara News, Mesti diingat, tegas dia, sebelum Indonesia merdeka madrasah telah lebih dulu ada, dan berjasa besar dalam perjuangan bangsa dan negara.

Oleh karena itu, tidak seharusnya keberadaan madrasah dihilangkan dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Madrasah, sambung dia, telah terbukti banyak melahirkan pemimpin bangsa.

Baik di masa lalu, kini dan calon-calon pemimpin masa depan.

Baca juga:   Disertasi Zaini Abdilah : Pengaruh Remunerasi Pola Karier dan Kompetensi Terhadap OCB Serta Implikasinya Pada Kinerja ASN

Berangkat dari keberhasilan madrasah melahirkan para pemimpin bangsa maka tidak sepatutnya eksistensi lembaga pendidikan tersebut dikecilkan, apalagi dihapus.

Hingga saat ini peran dan jasa madrasah serta pesantren masih dirasakan.

Pondok pesantren dan madrasah memiliki kontribusi besar membina akhlak generasi muda agar tidak jauh dari akhlak Nabi SAW.

Madrasah Sangat Dibutuhkan Ditengah Gempuran Nilai Luar yang Masuk

Hal itu dibutuhkan di tengah gempuran nilai-nilai dari luar yang masuk secara terus menerus menggunakan berbagai cara termasuk media sosial.

“Saya bisa merasakan betul peran tersebut. Madrasah terbukti mampu menjaga dan mendidik generasi muda dengan akhlakul karimah, dan itu harus terus kita perjuangkan,” tuturnya.

Karena itu, Yandri mengajak masyarakat terus mendukung dan menjaga keberadaan madrasah dan pondok pesantren.

Baca juga:   Lejitkan Potensi Anak Negeri, COMPI LEM FEB Unpas Sukses Digelar

Tidak membiarkan madrasah berjuang sendiri menghadapi pihak-pihak yang bermaksud merusak-nya.

Harapannya, lembaga pendidikan itu terus berkontribusi dengan melahirkan anak-anak bangsa yang hebat.

“Semoga usaha ini menjadi amal jariah berguna bagi kita di akhirat nanti,” tambah dia.

Sementara itu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (madrasah) akan tetap ada dalam RUU Sisdiknas.

“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami,” ujar Menteri Nadiem dalam keterangan tertulisnya bersama dengan Menteri Agama, di Jakarta, Rabu.

Baca juga:   Wamenag : Urusan Haji Bukan Lagi Tugas Kami

Menteri Nadiem menekankan baik sekolah maupun madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas.

“Apa yang kami lakukan adalah memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang,” kata Menteri Nadiem.

Nantinya, penamaan secara spesifik seperti Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga lebih fleksibel dan dinamis. (Nis)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Madrasah


Related Posts

anggaran madrasah
PASPENDIDIKAN

Anggaran Fantastis Rp24,8 Triliun untuk Madrasah, Untuk Apa Saja

5 April 2026
Haji Menteri Agama
PASNUSANTARA

Wamenag : Urusan Haji Bukan Lagi Tugas Kami

5 Agustus 2025
Dinkes Kota Bandung Sosialisasi Cegah DBD di Sekolah dan Madrasah
PASKESEHATAN

Dinkes Kota Bandung Sosialisasi Cegah DBD di Sekolah dan Madrasah

29 April 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

gemini mac
HEADLINE

Gemini Resmi Hadir di Mac, Google Perluas Layanan AI Desktop

17 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google resmi memperluas jangkauan layanan kecerdasan buatannya dengan merilis aplikasi Gemini khusus untuk perangkat Mac...

sungai citarum

Sungai Citarum Gerus Jembatan di Ibun, Akses Antar Kecamatan Putus

17 April 2026
geng motor cimahi

Puluhan Geng Motor Bentrok di Cimahi, Polisi Tangkap 20 Pelaku

17 April 2026
minyakita

MinyaKita Langka di Bandung, Warga dan UMKM Keluhkan Pasokan

17 April 2026
Persib Bandung

Mereka yang Akan ‘Hilang’ di Laga Dewa United Vs Persib Bandung

17 April 2026

Highlights

MinyaKita Langka di Bandung, Warga dan UMKM Keluhkan Pasokan

Mereka yang Akan ‘Hilang’ di Laga Dewa United Vs Persib Bandung

Bojan Hodak Enggan Pandang Dewa United Sebelah Mata

Bidang Pemikiran dalam Islam

Hasil Piala AFF U-17 2026: Indonesia Takluk 0-1 dari Malaysia, Langkah ke Semifinal Terancam!

Pasundan Law Fair 2026 Sukses Digelar, Ajang Nasional Adu Gagasan dan Kompetensi Mahasiswa Hukum

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.