PASBANDUNG

Kakek 83 Tahun Jalani Vonis Akibat Pembongkaran Gubuk Orang Lain

ADVERTISEMENT

Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Kakek 83 tahun, Olas Wiratma divonis 1 tahun percobaan, oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.

Hal ini terkait kasus pembongkaran gubuk orang lain yang dibangun ditanah Olas Wiratma.

Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, kepada terlapor kakek 83 tahun, Olas Wiratma.

Namun demikian Olas tidak ditahan, hanya diberikan hukuman percobaan.

Kasus ini, berawal dari Olas yang merubuhkan gubuk yang berdiri ditanah miliknya.

Namun demikian Olas dilaporkan oleh pemilik gubuk yang menilai gubuk tersebut berdiri ditanah miliknya karena memiliki sertifikat.

Olas menghancurkan gubuk tersebut karena pihaknya merasa pemilik lahan, dengan bukti surat girik yang dipegangnya.

Untuk saat ini Olas menerima putusan majelis hakim, karena dirinya tidak ditahan.

Namun Olas menegaskan dirinya merupakan korban mafia tanah. (Rif)

Nissa Ratna

Recent Posts

Foto BRI Liga 1 Persib Bandung Vs Persebaya

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Absennya bobotoh di Stadion Si Jalak Harupat tidak memengaruhi kinerja Persib Bandung.…

2 jam ago

Jay Idzes Perkuat Timnas Indonesia saat Lawan Jepang

WWW.PASJABAR.COM -- Jay Idzes dipastikan bisa memperkuat Timnas Indonesia saat menghadapi Jepang dalam lanjutan Kualifikasi…

3 jam ago

Persaingan Group C yang Semakin Ketat dan Penuh Intrik

WWW.PASJABAR.COM -- Persaingan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 khusus Grup C Zona Asia sangat…

4 jam ago

Edo dan Ciro Bawa Persib Menang 2-0 atas Persebaya

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung akhirnya kembali merasakna kemenangan. Dua gol kemenangan Persib dicetak masing-masing…

4 jam ago

AFC Tanggapi BFA yang Menolak Bermain di Indonesia

WWW.PASJABAR.COM -- AFC atau Konfederasi Sepak Bola Asia telah merespon permohonan Asosiasi Sepak Bola Bahrain…

6 jam ago

Raker Paguyuban Pasundan, Transformasi Paguyuban Pasundan Menuju Indonesia Emas 2045

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengurus Besar Paguyuban Pasundan menggelar rapat kerja (Raker) Paguyuban Pasundan bertema Transformasi…

6 jam ago