Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Kakek 83 tahun, Olas Wiratma divonis 1 tahun percobaan, oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.
Hal ini terkait kasus pembongkaran gubuk orang lain yang dibangun ditanah Olas Wiratma.
Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, kepada terlapor kakek 83 tahun, Olas Wiratma.
Namun demikian Olas tidak ditahan, hanya diberikan hukuman percobaan.
Kasus ini, berawal dari Olas yang merubuhkan gubuk yang berdiri ditanah miliknya.
Namun demikian Olas dilaporkan oleh pemilik gubuk yang menilai gubuk tersebut berdiri ditanah miliknya karena memiliki sertifikat.
Olas menghancurkan gubuk tersebut karena pihaknya merasa pemilik lahan, dengan bukti surat girik yang dipegangnya.
Untuk saat ini Olas menerima putusan majelis hakim, karena dirinya tidak ditahan.
Namun Olas menegaskan dirinya merupakan korban mafia tanah. (Rif)