CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Sidang Perdana Kasus Roy Suryo Soal Meme Stupa Digelar Hari Ini

Nurrani Rusmana
12 Oktober 2022
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Sidang perdana kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (12/10/2022).

“Benar, sidang pukul 12.00 WIB di ruang sidang utama,” ujar Humas PN Jakbar Eko Ariyanto.

Dilansir dari ANTARA, sidang perdana kasus Roy Suryo hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan akan dipimpin oleh dua hakim anggota dan satu hakim utama.

Baca juga:   Sejumlah Tokoh Nasional yang Hadiri Resepsi Pernikahan Kaesang dan Erina

Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Lantaran ia mengunggah meme stupa mirip Presiden Joko Widodo di akun media sosialnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan.

“Mulai malam hari ini terhadap Saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Endra Zulpan.

Baca juga:   Mie Sedaap Ditarik di Hongkong, BPOM: Mi Instan di Indonesia Dipastikan Aman

Zulpan menambahkan, alasan penahanan Roy Suryo karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus yang menjerat Roy Suryo tersebut.

“Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo, ‘handphone’ Saudara Roy Suryo dan ‘handphone’ dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” ujar Zulpan.

Baca juga:   Transformasi Digital Kunci Perguruan Tinggi Hadapi Tantangan Zaman

Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: kasus meme stupaRoy Suryosidang perdana roy suryo


Related Posts

Roy Suryo saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
PASNUSANTARA

Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Kata Polda Metro Jaya

7 Agustus 2022
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.
PASNUSANTARA

Roy Suryo Sudah Jadi Tersangka, Namun Belum Ditahan

22 Juli 2022

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.