Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Meski masih dalam suasana berduka, orang tua korban penusukan bocah perempuan hingga tewas oleh pelaku Rizaldi, mendatangi Mako Polres Cimahi, Kota Cimahi Jawa Barat, Senin Sore.
Keluarga korban menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian.
Sementara itu, pelaku Rizaldi alias Ical terkena pasal berlapis, yang terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Keluarga korban penusukan hingga tewas, terlihat tegar dan sabar ketika mendatanggi Mako Polres Cimahi, Kota Cimahi Jawa Barat, Senin Sore.
Meski sesekali terlihat raut wajah kesedihan setelah putri sulung nya tewas secara tragis.
di tangan pelaku bernama Rizaldi yang saat ini telah ditangkap oleh petugas gabungan dari Polres dan Polda Jabar.
Kedatangan orangtua dan keluarga korban ke Mako Polres Cimahi ini untuk mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kepolisian yang telah menangkap pelaku.
Orangtua korban menyerahkan sepenuhnya ke pihak Kepolisian terhadap proses hukuman yang akan dijatuhi kepada pelaku berinisial Ical tersebut.
Sementara itu Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, pelaku Rizaldi ini akan dikenakan pasal berlapis.
Selain pasal perlindungan anak, pelaku juga dikenakan pasal 340 junto 339 junto 338 junto 365, hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, dan minimal hukumanl 20 tahun penjara.
Pelaku Rizaldi alias Ical ditangkap petugas gabungan dari Polres Cimahi dan Polda Jabar di sebuah rumah dikawasan Sukasari Bandung, Polisi menembak kaki pelaku karena mencoba melawan saat akan ditangkap.
Diberitakan sebelumnnya, telah terjadi penusukan oleh orang tak dikenal terhadap korban seorang perempuan berusia 12 tahun, pada rabu malam, dikawasan Kebon Kopi Kota Cimahi.
Korban yang masih duduk dibangku kelas 6 SD ini, ditusuk oleh pelaku setelah pulang mengaji.
Korban yang sempat dilarikan ke rumah sakit ini, nyawanya tidak tertolong akibat kehabisan darah. (Uby)