BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Melalui sidamg paripurna, Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung sepakat untuk menyalurkan anggaran sebesar Rp39 miliar bagi 9.176 orang guru agama swasta.
Meski sempat ada perbedaan pendapat di internal anggota DPRD Kota Bandung, namun berdasarkan hasil voting ditentukan bahwa pada 2023 mendatang akan digelontorkan uang sebesar Rp39 miliar untuk para guru agama swasta.
Angka 9.176 ini mendekati jumlah yang ditentukan RPJMD. Namun dalam KUA/PPAS yang dibahas oleh Tim Anggaran Pemeritah Daerah (TAPD) dianggarkan hanya untuk 5 ribu orang.
Menurut anggota fraksi PKS Sandi Muharam, dalam voting ini tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Demikian juga tidak ada yang benar dan tidak ada yang salah.
“Apapun hasil voting, itu merupakan pilihan yang bukan dengan tanpa dasar. Karena satu pihak berpegang kepada KUA/PPAS, pihak lain memilih dengan berdasar kepada RPJMD,” terangnya.
Dalam voting tersebut 31 orang setuju dengan adanya penambahan penerima bantuan dari 5 ribu orang menajdi 9.176. Sisanya setuju dengan penggaran yang sesuai dengan KUA/PPAS.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, apapun pilihan seluruh aggota dewan, Yana yakin semua berdsarkan keinginan membangun Kota Bandung.
“Pembangunan di sini, baik dari segi infrastruktur, maupun SDM,” terangnya.
Sebenarnya, lanjut Yana dalam RPJMD jumlah guru agama yang harus menerima bantuan sebanyak 11 ribu. Namun, jumlah tersebut harus diverifikasi.
“Setelah diverifikasi oleh Departemen Agama, maka yang berhak menerima sebanyak 9.176,” katanya.
Penerima Bantuan Tahun Ini Sama dengan Tahun Lalu
Sebenanrya, lanjut Yana, mereka yang menerima bantuan tahun ini kurang lebih sama dengan tahun lalu. Namun, memang harus kembali diverifikasi mengingat bisa saja ada orang yang meninggal atau pindah, atau karena ada alsan lain.
“Jadi kalaupun ada perbedaan angka memang tidak signifikan,” tuturnya.
Ditemui di tempat yang sama, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, pencairan bantuan ini semestinya memang dilakukan setiap bulan.
“Namun, itu sangat bergantung proses pengangaran di Departemen Keagamaan. Karena memang kami memberikan bantuan tidak langsung kepada yang bersangnkutan, namun melalui Departemen agama,” jelasnya.
Dengan anggaran Rp39 miliar ini, menurut Ema para guru agama swasta bisa mendapatkan honor sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun. (Put)