CLOSE ADS
CLOSE ADS
Advertisement
PASJABAR
No Result
View All Result
Jumat, 3 Februari 2023
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Dinsos Kota Bandung Imbau Tidak Galang Dana untuk Korban Gempa Cianjur di Jalanan

Putri
Selasa, 29 November - 15:41:16
Dinsos Kota Bandung Imbau Tidak Galang Dana untuk Korban Gempa Cianjur di Jalanan

Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Soni Bakthiyar. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Soni Bakthiyar mengimbau para penggalang dana bantuan untuk korban gempa di Cianjur agar tidak menggalang di jalanan.

“Pasalnya hal itu tidak diperbolehkan karena melanggar aturan alias ilegal,” ujar Soni kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

Dia mengatakan, di Permensos 8 Tahun 2021 tentang pengumpulan uang dan barang, jika bersifat mengumpulkan uang dan barang di lingkup terbatas, misalnya komunitas boleh tanpa izin, zakat boleh tanpa izin.

“Lingkungan terbatas itu misalnya komunitas ASN, misal satu dinas mengumpulkan untuk donasi, itu boleh tanpa izin. Jika sudah menggalang dana di jalanan perempatan berarti sudah di lingkungan luas bukan terbatas,” katanya.

Baca juga:   Mahasiswa Pasundan Mengabdi "Nonoman Pasundan Saba Desa"

Di sisi lain, saat memberikan donasi untuk korban gempa di Cianjur, Soni mengatakan boleh dengan cara bersama-sama. Namun tidak boleh dikoordinir oleh satu pihak.

“Apabila memerlukan tadi di skup kabupaten maka dia harus dapat izin wali kota atau bupati kalau sudah antar kota kabupaten izin provinsi dan kalo dia lintas provinsi jadi izinya dari kemensosos,” tandasnya.

Baca juga:   TNI AU Gelar Doa Bersama Dengan Warga Korban Gempa Cianjur

Menurutnya, untuk penggalangan dana sebaiknya menggunakan media online. Sehingga kecenderungan media online belum bisa ditentukan apakah itu lingkup kabupaten/kota atau satu provinsi. Bisa juga lintas provinsi. Makanya edaran Kemensos apabila donasi media online, izinnya pada Kemensos.

“Sanksinya ada administratif dan pidana, serta bagi yang berizin atau pengumpulan apabila lebih dari 500 juta maka harus audit oleh akuntan publik. Tapi dibawah itu tidak perlu audit,” jelasnya.

Baca juga:   Korban Gempa Cianjur Kesal Kepada Masyarakat yang Berwisata Bencana untuk Konten

Selain itu, Soni mengingatkan, jika izin diberikan dari kemensos, maka 30 hari setelah penyaluran harus ada melaporkan kepada yang mmemberi izin.

“Karena pendapatan dan penyaluran harus dilaporkan secara terbuka diberikan kepada siapa saa,” tambahnya.

Soni pun menegaskan, kalau di jalanan sampai ads penggalangan harus ditertibkan.

“Kalau mau mengumpulkan dana dilingkup terbatas saja.mislanya mahasiswa di lingkupnya saja jangan sampai ke jalan, kalau warga menyalurkan bantuan ke lembaga yang berizin saja,” pungkasnya. (put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Dinsos Kota BandungGalang danakorban gempa cianjur


Related Posts

Bupati Sebut Korban Gempa Cianjur Menjadi 600 Orang Meninggal, Begini Respon Ridwan Kamil
PASJABAR

Bupati Sebut Korban Gempa Cianjur Menjadi 600 Orang Meninggal, Begini Respon Ridwan Kamil

Rabu, 14 Desember - 09:02:24
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendampingi Presiden RI Joko Widodo dalam kunjungan kerja melakukan pembagian sembako di Yonif Raider 300 Cianjur, Kamis  (8/12/2022).
PASJABAR

Bantuan Renovasi Rumah Warga Korban Gempa Cianjur Nominalnya Bertambah

Kamis, 8 Desember - 19:37:45
Bunda PAUD Jabar Atalia Praratya Ridwan Kamil membacakan dongeng berjudul "Dinda Tidak Rewel Lagi" di SD Negeri Cipadang, Cianjur, Minggu (4/12/2022). (Foto: Humas Pemprov Jabar)
PASJABAR

Atalia Praratya Bacakan Dongeng untuk Anak Penyintas Gempa Bumi Cianjur

Senin, 5 Desember - 12:00:18

Recommended

Situs Megalitikum Gunung Padang Raih Anugerah Desa Wisata Terbaik

Situs Megalitikum Gunung Padang Raih Anugerah Desa Wisata Terbaik

4 bulan yang lalu

Malki Mahasiswa UNPAS Langganan Jawara Eshark

4 tahun yang lalu
Aqiqah Berbagi Solusi Cegah Stunting di Masa Pandemi

Aqiqah Berbagi Solusi Cegah Stunting di Masa Pandemi

2 tahun yang lalu
Drama Pindah Lapangan Ditengah Pertandingan, Minions Tetap Menang

Drama Pindah Lapangan Ditengah Pertandingan, Minions Tetap Menang

11 bulan yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Gempa bumi di Garut, Jawa Barat berkekuatan Magnitudo 4,3 pada Rabu (1/2/2023). (Foto: BMKG)
PASJABAR

5 Peristiwa Kemarin, Garut Gempa Dangkal Hingga Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum Batal

Jumat, 3 Februari - 07:10:13

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebut Rabu (1/2/2023) telah terjadi gempa bumi tektonik...

Bek Persib Bandung, Achmad 'Jupe' Jufriyanto, (foto : official persib)

Setiap Laga Rasa Final Bagi Persib Bandung

Jumat, 3 Februari - 06:44:31
Mariyo Fabiyo Londok (Foto: Official Persib)

Mariyo Fabiyo Londok Tak Menyangka Bisa Gabung Persib

Jumat, 3 Februari - 06:17:34
Ils

Bentuk Self Love Dalam Perspektif Islam

Jumat, 3 Februari - 06:00:00
Besok! Hot Isu KUHP Nasional Dikupas dalam Seminar Angrahatana Pasundan Moot Court

Besok! Hot Isu KUHP Nasional Dikupas dalam Seminar Angrahatana Pasundan Moot Court

Kamis, 2 Februari - 15:00:17

Highlights

Bentuk Self Love Dalam Perspektif Islam

Besok! Hot Isu KUHP Nasional Dikupas dalam Seminar Angrahatana Pasundan Moot Court

Bupati Bandung Hadiri Pelatihan Peningkatan SDM Satpol PP

PN Bandung Kembali Gelar Sidang Perkara Kasus Pengatas Namakan Lahan

Polresta Bandung Siap Amankan Perayaan HUT TVRI Jabar ke 36

Soal Tuntutan dan Replik JPU Terhadap Bharada E, Begini Kata LPSK

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.