CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Jumat, 24 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Polres Cimahi Tangkap 10 Pengedar Narkoba

Uby
9 Desember 2022
Polres Cimahi Tangkap 10 Pengedar Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap 10 pelaku pengedar narkoba di Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dalam kurun waktu November 2022. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap 10 pelaku pengedar narkoba di Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dalam kurun waktu November 2022.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menyebut selama November 2022, polisi mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkotika berbagai jenis.

“Polisi mengamankan 10 tersangka,” ujarnya saat Konfrensi Pers di Mako Polres Cimahi, Jumat (9/12/2022).

Imron menyebut polisi menyita barang bukti. Barang bukti antara lain sabu-sabu 53,41 gram seharga Rp80.500.000, ganja kering 97,98 gram seharga Rp1.000.000, obat keras terbatas 1.004 butir seharga Rp1.000.000.

Baca juga:   Polres Cimahi Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu di Bandung

Imron mrngungkapkan wilayah operasi peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh ke 10 tersangka. Di antaranya adalah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat.

“Cimahi Utara 2 kasus, Cimahi Selatan 2 kasus, Cimahi Tengah 1 kasus, Cihampelas 2 kasus, Cisarua 1 kasus, Batujajar 1 kasus,” ungkapnya.

Tersangka dikenakan Pasal 111, 112, 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 197 jo 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman Narkotika

Baca juga:   Lantai Lima RSUD Bandung Kiwari Terbakar Pasien Berhamburan

“Ancaman Paling Singkat 5 Tahun dan paling Lama 20 Tahun atau seumur hidup dan hukuman mati. Serta pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” katanya.

“Serta ancaman hukuman untuk sediaan Framasi/UU tentang Kesehatan Ancaman Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah,” sambungnya.

Baca juga:   Polres Cimahi Berhasil Bekuk Pelaku Penipuan Modus Tukar Uang

Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah KBB dan Cimahi.

“Kami juga meminta agar masyarakat berperan aktif untuk melaporkan ke aparat kepolisian jika menemukan ada penyalahgunaan narkoba di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: narkobapengedar narkobaPolres Cimahi


Related Posts

pajak kendaraan
HEADLINE

Antisipasi Percaloan, Polres Cimahi Permudah Layanan Pajak Kendaraan

23 April 2026
Rekaman CCTV memperlihatkan kecelakaan adu banteng antara dua sepeda motor di Jalan Nanjung-Margaasih. Akibat lalai saat menyalip, tiga orang terluka dan satu dilarikan ke RSUD Cibabat. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Lalai Saat Menyalip, Dua Motor Terlibat “Adu Banteng” di Margaasih, Korban Terpental dan Tak Sadarkan Diri

9 April 2026
pembobol rumah kosong
PASJABAR

Polres Cimahi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Rumah Kosong Saat Mudik

24 Maret 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Laga Persib Bandung vs Arema FC. (Foto: Official Persib)
HEADLINE

Buntu di GBLA: Persib Bandung Ditahan Imbang Arema FC, Persaingan Juara Kian Memanas

24 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Ambisi Persib Bandung untuk menjauh dari kejaran para pesaingnya di puncak klasemen harus tertahan....

adminduk

Pemkot Bandung Integrasikan Layanan Adminduk dari Lahir Hingga Wafat

24 April 2026
Jalur Rel Cibeber Lampegan

Jalur Rel Cibeber Lampegan Kembali Normal, KAI Pastikan Aman Dilalui

24 April 2026
Pascasarjana Unpas

Ahmad Nurhadi Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas dengan Disertasi LCGC

24 April 2026
jabatan dan kewenangan

Jabatan, Kewenangan, dan Batas Kewenangan

24 April 2026

Highlights

Ahmad Nurhadi Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas dengan Disertasi LCGC

Jabatan, Kewenangan, dan Batas Kewenangan

Rekor Perkasa Persib Bandung atas Arema FC

Permintaan Umuh Muchtar di Sisa Laga Persib Bandung

Menyulap Tekanan Jadi Tantangan ala Pemain Persib Marc Klok

Evakuasi Ular Sanca di Tiang Listrik Cimahi Berlangsung Dramatis

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.