BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kasus tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara terus bergulir.
Kali ini penasehat hukum saksi korban Stelly Gandawidjaja (SG), Jhon Pangestu SH, MH meyakini telah terjadi tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh terdakwa Irfan Suryanegara.
Keyakinan itu disampaikan Jhon Pangestu menyikapi keterangan mantan ajudan Irfan yakni Angga dan Panji pada sidang yang digelar Senin tanggal 12 Desember 2022 lalu.
Saat itu menurut Jhon, Jaksa bertanya kepada Angga apakah mengenal saksi korban dan pernah memfasilitasi pertemuan antara Irfan Suryanagara dengan SG. Kedua pertanyaan itu dijawab pernah olah saksi Angga yang merupakan mantan ajudan Irfan antara tahun 2009 hingga 2014 itu. Hakim pun bahkan menanyakan kepada saksi Angga, apakah pernah menggunakan rekening Sulaeman, dan lagi-lagi dijawab pernah beberapa kali.
“Saudara Angga mengetahui karena sesuai dengan fakta persidangan, dalam proses pembangunan villa, SPBU yang di Pelabuhan Ratu, Cikidang kemudian Cirebon dan Karawang sangat mengetahui. Nah ini menandakan bahwa proses TPPU sudah kena,” ujar Jhon kepada media, Rabu (14/12/2022).
Semua aset tersebut kemudian diatasnamakan Endang Kusumawaty yang merupakan isteri Irfan yang kini juga sudah ditahan.
Jhon Pangestu juga menguraikan posisi mantan ajudan lainnya yaitu Panji yang pernah memfasilitasi pertemuan antara saksi korban SG dengan Irfan Suryanagara.
Meski demikian, Jhon meyakini klinenya tidak diberi pekerjaan atau proyek oleh terdakwa Irfan Suryanagara, apalagi itu didukung keterangan saksi Iskandar yang merupakan kepala unit pelayanan teknis pelelangan propinsi Jawa Barat.
” Dengan tegas dengan nyata saudara Iskandar tidak pernah mengenal saksi korban saudara SG. Didalam berita acara pemeriksaan kontradiktif. Berarti Irfan di dalam BAP yang dilakukan di Mabes Polri itu benar-benar bohong,” tandas Jhon.
Melihat fakta-fakta tersebut, Jhon Pangestu pun semakin yakin kalau terdakwa Irfan Suryanagara sudah memenuhi unsur dijerat pasal penipuan penggelapan dan TPPU.
“Dan hakim selalu menanyakan dalam setiap pemeriksaan saksi kepada terdakwa Irfan dan isterinya, apakah keterangan saksi ini benar semua, benar sebagian, salah semua atau salah sebagian. Dan ini diakui oleh saudara Irfan Suryanagara,” tandasnya.
Jhon optimis Majelis Hakim tidak akan salah memberikan penilaian, sehingga kasus yang melibatkan mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara ini berjalan terang benderang. (ctk)