CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Kuasa Hukum Yakin SG Tak Terlibat Kasus Ketua DPRD Jabar

Cutang
14 Desember 2022
Kuasa Hukum Yakin SG Tak Terlibat Kasus Ketua DPRD Jabar
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kasus tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara terus bergulir.

Kali ini penasehat hukum saksi korban Stelly Gandawidjaja (SG), Jhon Pangestu SH, MH meyakini telah terjadi tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh terdakwa Irfan Suryanegara.

Keyakinan itu disampaikan Jhon Pangestu menyikapi keterangan mantan ajudan Irfan yakni Angga dan Panji pada sidang yang digelar Senin tanggal 12 Desember 2022 lalu.

Saat itu menurut Jhon, Jaksa bertanya kepada Angga apakah mengenal saksi korban dan pernah memfasilitasi pertemuan antara Irfan Suryanagara dengan SG. Kedua pertanyaan itu dijawab pernah olah saksi Angga yang merupakan mantan ajudan Irfan antara tahun 2009 hingga 2014 itu. Hakim pun bahkan menanyakan kepada saksi Angga, apakah pernah menggunakan rekening Sulaeman, dan lagi-lagi dijawab pernah beberapa kali.

Baca juga:   Dukung Program 100 Hari, Disperdagin Latih Wirausaha Baru

“Saudara Angga mengetahui karena sesuai dengan fakta persidangan, dalam proses pembangunan villa, SPBU yang di Pelabuhan Ratu, Cikidang kemudian Cirebon dan Karawang sangat mengetahui. Nah ini menandakan bahwa proses TPPU sudah kena,” ujar Jhon kepada media, Rabu (14/12/2022).

Semua aset tersebut kemudian diatasnamakan Endang Kusumawaty yang merupakan isteri Irfan yang kini juga sudah ditahan.

Baca juga:   Pemkot Tanam 50.000 Pohon Produktif dan Bentuk Kampung Tematik

Jhon Pangestu juga menguraikan posisi mantan ajudan lainnya yaitu Panji yang pernah memfasilitasi pertemuan antara saksi korban SG dengan Irfan Suryanagara.

Meski demikian, Jhon meyakini klinenya tidak diberi pekerjaan atau proyek oleh terdakwa Irfan Suryanagara, apalagi itu didukung keterangan saksi Iskandar yang merupakan kepala unit pelayanan teknis pelelangan propinsi Jawa Barat.

” Dengan tegas dengan nyata saudara Iskandar tidak pernah mengenal saksi korban saudara SG. Didalam berita acara pemeriksaan kontradiktif. Berarti Irfan di dalam BAP yang dilakukan di Mabes Polri itu benar-benar bohong,” tandas Jhon.

Baca juga:   Ribuan Warga di Cimahi Gelar Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam

Melihat fakta-fakta tersebut, Jhon Pangestu pun semakin yakin kalau terdakwa Irfan Suryanagara sudah memenuhi unsur dijerat pasal penipuan penggelapan dan TPPU.

“Dan hakim selalu menanyakan dalam setiap pemeriksaan saksi kepada terdakwa Irfan dan isterinya, apakah keterangan saksi ini benar semua, benar sebagian, salah semua atau salah sebagian. Dan ini diakui oleh saudara Irfan Suryanagara,” tandasnya.

Jhon optimis Majelis Hakim tidak akan salah memberikan penilaian, sehingga kasus yang melibatkan mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara ini berjalan terang benderang. (ctk)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: sidang irvan suryanegara


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Persib Bandung
HEADLINE

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

20 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung menebar ancaman serius jelang laga tandang kontra Dewa United pada pekan ke-28 Super...

google

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026
Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026

Highlights

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.