BOGOR, WWW.PASJABAR.COM – Wartawan bodong berinisial Y dan AZ telah ditangkap Polres Bogor. Wartawan bodong melakukan pemerasan senilai puluhan juta rupiah.
“Sudah kami tahan Y dan AZ. Ia mengancam akan beritakan sesuatu. Kalau mau tidak diberitakan, suruh serahkan uang begitu,” ungkap Kepala Polsek Leuwiliang, Polres Bogor, Komisaris Polisi Agus Supriyanto, di Bogor, Jumat (13/1/2023).
Dilansir dari ANTARA, Y dengan embel-embel media Swara Desaku dan AZ dari Metro Media ditangkap pada Kamis (12/1/2023) di Leuwisadeng. Mereka ditangkap setelah meminta uang kepada kepala Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, dengan ancaman akan memberitakan suatu perkara mengenai kepala desa tersebut.
Y dan AZ, kata Supriyanto, awalnya meminta uang Rp50 juta. Kemudian menurunkan permintaan Rp32 juta dan kembali menurunkannya menjadi Rp15 juta.
“Terus Rp10 juta diserahkan, kemudian Rp5 juta minta waktu seminggu lagi. Nanti kalau dalam waktu seminggu tidak diserahkan, naik berita gitu,” ungkapnya.
Menurutnya, perkara yang dimaksud Y dan AZ yaitu mengenai dugaan pungutan liar terhadap pelaksanaan program Bantuan Pangan NonTunai di Desa Sibanteng.
“Jadi dia menganggap di situ ada pungutan liar. Tapi kan tidak terbukti gitu pungutan liar gimana. Yang dilakukan katanya oknum dari RT RW. Terus kenapa yang diperas jadi kepala desa, yang mau dimintai (uang), diberitakan segala macam kan kadesnya,” tuturnya.
Dia mengatakan, Y dan AZ hingga kini masih di Mako Polsek Leuwiliang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (ran)