CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 16 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dalam Revisi Undang-Undang Desa Terbaru

Nurrani Rusmana
29 Maret 2024
Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dalam Revisi Undang-Undang Desa Terbaru

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Rapat Paripurna DPR RI mengenai pembicaraan tingkat II atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi UU di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Revisi Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-undang telah disetujui pada Rapat Paripurna DPR ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada Kamis (28/3/2024).

“Dengan disahkannya perubahan kedua Undang-Undang tentang Desa menjadi terobosan meningkatkan kinerja pemerintahan desa,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Rapat Paripurna DPR RI mengenai pembicaraan tingkat II atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi UU di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.

Dilansir dari ANTARA, rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut menghasilkan keputusan berupa pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU.

Baca juga:   Juventus Disarankan Gaet Sandro Tonali, Pjanic: Dia Gelandang Sempurna!

“Tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa. Sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan. Tidak hanya sekadar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” kata Tito.

Menurutnya, proses pembahasan RUU ini berlangsung relatif cepat dengan tetap mengikuti semua prosedur dan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, RUU ini telah melewati persetujuan pada Pembahasan Tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Dia mengapresiasi kinerja DPR RI dalam mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa.

Baca juga:   Siap - Siap Bakal Ada Jam Malam di Kota Bandung

“Keterbukaan dan mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa, pengambilan prakarsa atau inisiatif DPR RI yang dilengkapi dengan naskah akademik yang sistematis dan draf RUU yang berisi substansi yang jelas, ini mempermudah pemerintah untuk menyiapkan dan merespons dengan daftar inventarisasi masalah,” jelasnya.

Poin Pada Perubahan Kedua

Adapun beberapa poin penting pada perubahan kedua UU tentang Desa tersebut antara lain mencakup pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi untuk desa.

Kemudian pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa.

Baca juga:   Pengajian Rutin Program Unggulan, Heri Wibowo Terpilih Jadi Kades Di Maluk NTB

Poin lainnya yakni mengenai syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa. Poin selanjutnya mengenai masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.

Regulasi itu juga mengatur sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta pemantauan dan peninjauan UU.

Setelah regulasi disahkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder di tingkat pusat dan daerah. Selain itu, pemerintah juga akan menyusun peraturan pelaksanaan sesuai amanat UU. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: jabatan kadesKadesRUU Desa


Related Posts

Unpas Tingkatkan Pemberdayaan Kepala Dusun dengan Metode OCB
PASPENDIDIKAN

Unpas Tingkatkan Pemberdayaan Kepala Dusun dengan Metode OCB

6 Maret 2024
Wartawan Bodong yang Lakukan Pemerasan pada Kades Ditangkap
PASJABAR

Wartawan Bodong yang Lakukan Pemerasan pada Kades Ditangkap

13 Januari 2023
Pengajian Rutin Jadi Program Unggulan, Heri Wibowo Terpilih Jadi Kades Termuda Di Maluk NTB
PASNUSANTARA

Pengajian Rutin Program Unggulan, Heri Wibowo Terpilih Jadi Kades Di Maluk NTB

25 Oktober 2022

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

game online
PASBANDUNG

Kenalan Lewat Game Online Siswi SMP di Bandung Barat Diculik Remaja

16 April 2026

BANDUNG BARAT, WWW.PASJABAR.COM – Kasus penculikan anak di bawah umur kembali terjadi dan menjadi peringatan keras bagi...

NASA Voyager

NASA Pilih Voyager untuk Misi Astronot Swasta Ketujuh ke ISS

16 April 2026
banjir bandung

Banjir Bandung, KDM Soroti Tata Ruang dan Normalisasi Sungai

16 April 2026
outfit UTBK 2026

Outfit UTBK 2026 Jangan Asal! Ini Tips Resmi Panitia SNPMB Biar Fokus

16 April 2026
arsenal lolos semifinal champions

Arsenal Lolos Semifinal Champions Usai Tahan Sporting CP

16 April 2026

Highlights

Outfit UTBK 2026 Jangan Asal! Ini Tips Resmi Panitia SNPMB Biar Fokus

Arsenal Lolos Semifinal Champions Usai Tahan Sporting CP

Beberapa Laga Padat Menanti Skuad Persib Bandung

Prakiraan Cuaca Bandung Raya 16 Maret 2026: Waspada Hujan Siang hingga Sore

Jadwal Semifinal Liga Champions 2026 Resmi: Big Match PSG vs Bayern dan Arsenal vs Atletico Siap Panaskan Eropa

Melda Yunita Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas, Teliti IKM Produk Makanan di Prov Bengkulu

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.