CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Perwal Penyalahgunaan Bangunan Dianggap Tidak Tegas

Budi Arif
1 Februari 2023
Perwal Penyalahgunaan Bangunan Dianggap Tidak Tegas

Perwal Penyalahgunaan Bangunan Dianggap Tidak Tegas (Foto: Rif/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Menanggapi peraturan walikota terkait penyalahgunaan bangunan yang kerap terjadi di Kota Bandung. Namun Pemkot Bandung bersikap tidak tegas terhadap persoalan bangunan bermasalah alias tidak berizin seperti di Jalan Surya Sumantri.

Segel yang sempat dipasang beberapa waktu lalu oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung, kini sudah dibuka.

Bahkan, bangunan tidak berizin itu kembali digunakan dan kini sudah berdiri restoran cepat saji.

Baca juga:   Pemkot Bandung Perketat Pengawasan Sampah Sekitar RS Santo Yusup

Sejauh ini belum ada tindakan tegas lagi dari Pemkot Bandung melalui Dinas Cipta Bintar terkait persoalan bangunan di Jalan Surya Sumantri tersebut.

Padahal, jika mengacu pada surat yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Pemkot Bandung Nomor HK 09.01/349/Diciptabintar/I/2022, di lokasi tersebut tidak diperbolehkan ada bangunan.

Tidak tegasnya Pemkot Bandung pun membuat persoalan semakin melebar. Pemilik lahan yang tertutup bangunan tidak berizin itu, sempat mengajukan gugatan.

Bahkan paling baru, pihak yang mendirikan bangunan tak berizin itu kini sudah jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara perusakan.

Baca juga:   Banyak Warga Masih Kesulitan Saat Simulasi Pencoblosan Pemilu 2024

Kepala Dinas Cipta Bintar, Bambang Suhari saat ditanyai tentang masalah ini, tampak hanya diam.

Ia hanya menyatakan, bahwa setiap setiap bangunan yang tidak memiliki izin dan tidak ada upaya dari pemilik untuk memproses perizinan, maka akan disegel.

Saat ditanyakan bangunan di Jalan Surya Sumantri pernah disegel tapi kemudian dibuka dan sampai sekarang tidak ada tindakan pembongkaran, Bambang pun berkelit.

Baca juga:   Harga Sejumlah Komoditi di Pasar Tradisional Kota Bandung Naik

“Kita lihat dulu kewenagan pembongkaran bukan di kita. Kita kordinasi dengan OPD lain,” kata Bambang, saat ditemui di Hotel Savoy Homann, Jalan Asia Afrika, Bandung.

Disinggung soal adanya proses hukum akibat permasalahan bangunan itu, Bambang menyatakan pihaknya tidak bisa melakukan tindak apapun.

“Kami tidak bisa melakukan tindakan apa-apa dulu sebelum ada putusan dari hakim yang menetapkan secara inkrah, meskipun sebelumnya bangunan itu pernah disegel,” tandasnya. (Rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nissa Ratna
Tags: Perwal Penyalahgunaan Bangunan


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Fadly Alberto tertangkap kamera melakukan tendangan brutal terhadap pemain Dewa United U-20. (tangkapan layer)
HEADLINE

Belajar dari Kasus Hugo Samir: Fadly Alberto dan Ancaman Karier yang “Layu Sebelum Berkembang”

20 April 2026

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Sepak bola Indonesia kembali berduka atas runtuhnya nilai-nilai sportivitas di level pembinaan. Sosok Fadly...

Pemain Bhayangkara U-20 (putih) menendang pemain Dewa United U-20 di Semarang, Minggu (19/4) sore. (Arsip Dewa United)

Tak Main-Main! Dewa United Tempuh Jalur Hukum Terkait “Tendangan Kungfu” di Laga EPA U-20

20 April 2026
Laga Dewa United vs Persib Bandung. (Foto: Official Persib)

Hujan Drama di Banten: Persib Bandung Bangkit dari Ketertinggalan, Tahan Imbang Dewa United 2-2

20 April 2026
Tendangan Fadly Alberto ke pemain Dewa United. (Foto: Dok. Dewa United)

Dari Pahlawan Piala Dunia ke Ambang Sanksi Berat: Karier Fadly Alberto Terancam Usai Insiden “Tendangan Kungfu” di Semarang

20 April 2026
unpad

Unpad Gandeng VEX Robotics Gelar Pelatihan Robotika dan AI

20 April 2026

Highlights

Dari Pahlawan Piala Dunia ke Ambang Sanksi Berat: Karier Fadly Alberto Terancam Usai Insiden “Tendangan Kungfu” di Semarang

Unpad Gandeng VEX Robotics Gelar Pelatihan Robotika dan AI

ITB Perpanjang Pendaftaran SSU 2026, Beri Kesempatan Lebih Luas

Pemprov Jabar Akan Gabungkan BUMD dalam Holding Sangga Buana

Sidak Minyakita Bandung Temukan Distribusi Tidak Merata dan Harga Naik

Musim ‘Gila’ dan Menantang untuk Persib Bandung

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.