JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Motif pelecehan seksual terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yaitu Putri Candrawathi ditepis oleh Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Wahyu Iman Santoso.
“Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi,” katanya dalam sidang pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Dilansir dari ANTARA, Wahyu menjelaskan, terkait dengan konteks relasi antar-gender. Putri Candrawathi saat itu merupakan istri dari Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Putri memiliki posisi yang lebih unggul dan juga dominan apabila dibandingkan dengan Yosua.
“Sehingga, karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya korban melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi,” jelasnya.
Wahyu juga mengatakan bahwa tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan. Yakni berupa stres pasca-trauma akibat pelecehan seksual atau pun perkosaan. Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi,” tuturnya.
Maka dari itu, majelis hakim menyatakan bahwa adanya alasan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi patut dikesampingkan. (ran)