CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 17 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim Tepis Motif Pelecehan Seksual Terhadap Putri

Nurrani Rusmana
13 Februari 2023
Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim Tepis Motif Pelecehan Seksual Terhadap Putri

Tangkapan layar suasana Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso, membacakan pertimbangan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Motif pelecehan seksual terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yaitu Putri Candrawathi ditepis oleh Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Wahyu Iman Santoso.

“Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi,” katanya dalam sidang pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Baca juga:   TB Hasanuddin Minta Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Dihukum Berat

Dilansir dari ANTARA, Wahyu menjelaskan, terkait dengan konteks relasi antar-gender. Putri Candrawathi saat itu merupakan istri dari Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Putri memiliki posisi yang lebih unggul dan juga dominan apabila dibandingkan dengan Yosua.

“Sehingga, karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya korban melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi,” jelasnya.

Baca juga:   Ratusan Mahasiswa FH Unpas Nobar Vonis Sambo dengan Metode Pembelajaran Analisis Kasus

Wahyu juga mengatakan bahwa tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan. Yakni berupa stres pasca-trauma akibat pelecehan seksual atau pun perkosaan. Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi,” tuturnya.

Baca juga:   48 Anggota INASAR Dilepas ke Turki

Maka dari itu, majelis hakim menyatakan bahwa adanya alasan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi patut dikesampingkan. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Brigadir Jsidang ferdy sambosidang Putri Candrawathi


Related Posts

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
HEADLINE

Hakim Vonis Bharada E Hukuman Penjara 1 tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Vonis JPU

15 Februari 2023
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkannya
HEADLINE

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkannya

13 Februari 2023
Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Dihukum Mati!
HEADLINE

Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Dihukum Mati!

13 Februari 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

Foto: REUTERS/Ana Beltran
HEADLINE

Perburuan Gelar El Pichichi: Kylian Mbappe Masih Memimpin Jauh Namun Para Bintang Barcelona Siap Mengejar Dalam Laga Kontra Girona

17 Februari 2026

WWW.PASJABAR.COM -- Persaingan gelar pencetak gol terbanyak atau El Pichichi di kompetisi Liga Spanyol semakin memanas dengan Kylian...

Virgil van Dijk dan Mohamed Salah. (Foto: Getty Images/Catherine Ivill - AMA)

Permintaan Sang Kapten: Virgil Van Dijk Berharap Mohamed Salah Bertahan Lebih Lama di Liverpool Usai Tampil Gemilang di Anfield

16 Februari 2026
ilustrasi pemantauan hilal. (Dreamina AI)

Persiapan Ramadhan 1447 Hijriah: Muhammadiyah dan Persis Telah Menetapkan Tanggal Puasa, Sementara Pemerintah Masih Menunggu Hasil Sidang Isbat

16 Februari 2026
Erick Thohir: STY dan Pemain Harus Evaluasi!!!

Tuduhan Tak Berdasar: Media Malaysia MYNewsHub Sebut Erick Thohir Sebagai Dalang Utama Laporan Skandal Naturalisasi Harimau Malaya Kepada FIFA

16 Februari 2026
Foto: IMAGN IMAGES via Reuters Connect/Kirby Lee

Dominasi USA Stars: Anthony Edwards Raih Gelar MVP Serta Bawa Timnya Menjuarai Format Baru Turnamen NBA All-Star

16 Februari 2026

Highlights

Tuduhan Tak Berdasar: Media Malaysia MYNewsHub Sebut Erick Thohir Sebagai Dalang Utama Laporan Skandal Naturalisasi Harimau Malaya Kepada FIFA

Dominasi USA Stars: Anthony Edwards Raih Gelar MVP Serta Bawa Timnya Menjuarai Format Baru Turnamen NBA All-Star

Raja Operan di Udine: Jay Idzes Catatkan Statistik Akurasi Umpan Tertinggi Saat Bantu Sassuolo Raih Kemenangan Penting Atas Udinese

Revolusi Aturan VAR: Insiden Pierre Kalulu di Derby d’Italia Memicu IFAB Merevisi Regulasi Penggunaan Teknologi Video Assistant

Meriam London Mengamuk: Arsenal Melaju Mulus Ke Babak Kelima Piala FA Usai Menghancurkan Wigan Athletic Empat Gol Tanpa Balas

Lonjakan Wisatawan Picu Kepadatan Lalu Lintas Lembang

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.