CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 19 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Membangun Keadilan untuk Perempuan Lewat Temu Nasional PPHAM

Tiwi Kasavela
15 Februari 2023
Membangun Keadilan untuk Perempuan Lewat Temu Nasional PPHAM

Temu Nasional Perempuan Pembela HAM (PPHAM) pada 12-14 Februari 2023 di Soreang, Kabupaten Bandung. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

SOREANG, WWW.PASJABAR.COM– Indonesia Protection for Women Human Rights Defenders (IPROTEC NOW) – VOICE – LBH APIK Jakarta menggelar Temu Nasional Perempuan Pembela HAM (PPHAM) pada 12-14 Februari 2023 di Soreang, Kabupaten Bandung.

Salah satu narasumber, Indriyati Suparno menjabarkan situasi kerentanan Perempuan Pembela HAM (PPHAM) yang bekerja/berjuang secara individu, maupun berkelompok atau bergabung dalam komunitas atau organisasi pengada layanan untuk korban kekerasan berbasis gender, memiliki risiko yang besar atas pekerjaan yang mereka lakukan.

“Sering kali, mereka mendapatkan berbagai bentuk ancaman, kekerasan dan balas dendam dari pelaku, mengalami pelecehan dan kekerasan seksual, mengalami kecelakaan lalu lintas saat melakukan pendampingan, mengalami tekanan psikologis, mendapatkan KdRT dari pasangan dan keluarga, mengalami keguguran kehamilan saat memberikan pendampingan, mengalami stroke saat bekerja, serta risiko mengalami kanker rahim dan kanker payudara,” ungkapnya.

Untuk menjawab kondisi kerentanan tersebut, Mimin Dwi Hartono, MA, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI menyatakan bahwa Komnas HAM sudah menyusun dan menetapkan 11 Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela HAM, yang sudah disahkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM, 7 September 2021.

Baca juga:   Musim Kemarau Tahun Ini Karhutla Meningkat Kata Menteri LHK

Salah satunya adalah Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela Hak Asasi Manusia, yang mencakup Penjabaran Teknis dan Implementatif Instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia – Nasional dan Internasional yang dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan segala aspek norma dan pengaturan hak asasi manusia terkait pembela HAM.

Adapun untuk mencegah dan menangani kerentanan perempuan pembela HAM atas kriminalisasi, kekerasan dan diskriminasi Veryanto Sitohang, Komisioner Komnas Perempuan menyampaikan pentingnya penguatan jaringan berbasis sisterhood.

“Perlu melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan sumber daya dukungan termasuk pendanaan dari pemerintah, lembaga internasional, privat sektor dan metode lainnya,” imbuhnya.

Ia juga memberikan beberapa contoh penggalangan dana publik yang pernah dilakukan, memberikan rekomendasi sekaligus mengingatkan pentingnya pemerintah membuat kebijakan untuk perlindungan PPHAM, serta merevisi kebijakan multitafsir yang menghambat aktivitas perempuan pembela HAM.

Koordinator IPROTECTNOW Yunita Tan menjabarkan manajemen teori perubahan dan strategi program yang sedang dijalankan untuk mewujudkan cita-cita PPHAM sejahtera dan terlindungi.

Baca juga:   Perhimpunan Filantropi Indonesia Resmikan PFI Chapter Surabaya

“Selama satu setengah tahun program IPROTECTNOW berjalan, sudah banyak PPHAM yang sadar bahwa kami memiliki hak asasi untuk diperjuangkan, juga sudah banyak cerita perubahan individu yang kami dokumentasikan,” tuturnya.

“Saat ini kami sedang mengupayakan untuk mengadopsi Protokol Hak Ekosob IPROTECTNOW ke dalam mekanisme atau SOP lembaga. Bahkan ada jaringan PPHAM yang berhasil mengadvokasi perlindungan hak ekosob PPHAM itu ke dalam peraturan daerah mereka,” tambahnya.

PPHAM dari LRC-KJHAM Semarang, Jawa Tengah Witi Muntari menyatakan bahwa harus ada komitmen negara atas perlindungan keamanan dan hak ekosob PPHAM.

Dan ditanggapi oleh Mimin Dwi Hartono bahwa PPHAM bisa membuat laporan aduan dan Komnas HAM akan melakukan pemantauan terhadap kasus yang diajukan.

Kegiatan Temu Nasional Perempuan Pembela HAM (PPHAM) Pendamping Perempuan Korban Kekerasan, Diskriminasi, dan Eksploitasi yang berlangsung selama tiga hari harapannya dapat merumuskan cita-cita dan nilai-nilai bersama serta model gerakan dan tatakelola
jaringan PPHAM pendamping perempuan korban kekerasan di tingkat nasional.

Ke dua membentuk jaringan nasional untuk dukungan dan perlindungan PPHAM dan ke tiga menyusun arah serta rencana strategis untuk penguatan dan keberlanjutan gerakan jaringan PPHAM di tingkat nasional dan daerah.

Baca juga:   Duka Persib untuk Ilija Spasojevic

Adapun Indonesia Protection for Women Human Rights Defenders (IPROTECTNOW) adalah jaringan organisasi masyarakat sipil yang memiliki fokus kerja untuk pemajuan pelindungan dan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya PPHAM Indonesia, telah melakukan assestment pada tahun 2020 di 6 Provinsi (Sumatera Utara, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara).

IPROTECTNOW menemukan bahwa hanya 50 % PPHAM yang memiliki jaminan /program perlindungan sosial.

Dari situasi tersebut, IPROTECTNOW mulai menggalang sumberdaya sosial ekonomi dan melakukan advokasi perlindungan hak-hak ekosob PPHAM.

Untuk memperkuat keberlanjutan jaringan PPHAM yang sudah terbentuk di daerah, menghubungkan gerakan mereka, serta mempertemukan ide, cita-cita, nilai, serta arah gerakan bersama jaringan PPHAM, maka IPROTECNOW bersama jaringan PPHAM di 6 provinsi menyelenggarakan Temu Nasional Perempuan Pembela HAM (PPHAM) Pendamping Perempuan Korban Kekerasan, Diskriminasi, dan Eksploitasi, 12-14 Februari di Soreang, Kab. Bandung. (*/tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Tiwi Kasavela
Tags: PPHAM


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Permendiktisaintek
HEADLINE

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026

# Permendiktisaintek JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM -- Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) beberapa waktu lalu antara Panitia Kerja (Panja)...

unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026
PSEL

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

19 April 2026

Highlights

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

Dedi Mulyadi Rencanakan Underpass sebagai Solusi Macet Pasteur

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.