JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Terdapat beberapa perbedaan implementasi Kurikulum Merdeka pada SMK, termasuk dalam penerapan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Oleh karena itu, satuan pendidikan SMK harus memahami Spektrum Keahlian apa saja yang ada pada Kurikulum Merdeka dan tertuang dalam aturan yang berlaku sebelum melakukan pendaftaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur SMK, Wardani Sugiyanto saat menyampakan dukungan Ditjen Diksi untuk memandu satuan pendidikan SMK dalam mengimplementasikan kurikulum tersebut.
Dilansir dari kemdikbud.go.id pada Selasa (21/2/2023), Wardani menjelaskan, khusus melalui PMM, para pendidik dan kepala sekolah dapat memanfaatkan platform tersebut. Guna untuk mengajar dan belajar, termasuk untuk berkarya dan berbagi.
Para pendidik dan kepala sekolah kata dia, juga akan mendapatkan informasi secara lengkap tentang Kurikulum Merdeka dan dapat memanfaatkan perangkat ajar di dalam platform tersebut sebagai referensi di satuan pendidikan masing-masing.
“Termasuk pendaftaran Kurikulum Merdeka yang sudah dibuka mulai dari 6 Februari 2023, informasinya dapat diperoleh secara lengkap melalui PMM,” terangnya.
Implementasi Kurikulum Merdeka Sudah Dilakukan dari 2022
Ketua Kelompok Kerja Pembelajaran Implementasi Kurikulum Merdeka, Laila Nasyaliyah menerangkan bahwa mungkin sebagian besar satuan pendidikan di Indonesia sudah akrab dan sudah tidak asing lagi dengan Kurikulum Merdeka. Hal ini dikarenakan sosialisasi dan implementasi kurikulum ini sudah dilakukan mulai dari tahun 2022.
“Namun, sebelum mengimplementasikan Kurikulum Merdeka tetap saja kita harus memahami karakteristik sekolah masing-masing. Kepala sekolah dan guru juga sudah akrab dengan kata “kurikulum”. Tapi pada dasarnya juga harus memahami apa itu kurikulum dan fungsinya,” terang Laila.
Khusus untuk SMK sendiri, Laila menjelaskan bahwa terdapat beberapa perbedaan dengan implementasi Kurikulum Merdeka pada jenjang pendidikan lainnya. Termasuk dalam penerapan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Selain itu, satuan pendidikan SMK harus memahami Spektrum Keahlian apa saja pada Kurikulum Merdeka dan sudah tertuang dalam aturan yang berlaku.
“Sekarang terdapat dua kelompok dalam struktur pendidikan SMK, Kelompok Umum dan Kelompok Kejuruan. Di masing-masing mata pelajaran terdapat alokasi waktu untuk P5. P5 (di SMK) bukan lagi sekadar mata pelajaran. Tetapi alokasi waktunya dimasukkan ke semua mata pelajaran yang ada di kelompok umum dan kelompok kejuruan,” kata Laila.
Lebih lanjut terkait dengan kerangka Kurikulum Merdeka SMK, ia menjelaskan bahwa pemahaman mengenai Spektrum Keahlian di masing-masing satuan pendidikan merupakan landasan dasar untuk implementasi Kurikulum Merdeka di SMK. Dari Spektrum Keahlian ini kemudian akan dapat diturunkan menjadi perangkat ajar, termasuk untuk melihat Capaian Pembelajaran, Pembelajaran dan Asesmen.
“Tahun 2021 seiring dengan penerapan Kurikulum Merdeka, sudah ada perubahan Spektrum Keahlian di SMK, dari Spektrum Keahlian yang sebelumnya diatur Perdirjen Dikdasmen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Spektrum Keahlian SMK/MAK. Saat ini terdapat 10 Bidang Keahlian, 50 Program Keahlian, dan 126 Kompetensi Keahlian,” terang Laila. (*/ran)