BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sidang kasus suap hakim Mahkamah Agung (MA) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung dengan terdakwa Desy Yustria dan Nurmanto Akmal yang merupakan PNS MA.
Sidang yang digelar pada Senin (6/3/2023) kemarin ini menghadirkan saksi Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Mereka merupakan kuasa hukum Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Dalam sidangnya saksi mengatakan terdakwa Desy mendapatkan tiga kali kiriman uang untuk mengurus perkara kasasi pidana, kasasi perdata dan peninjauan kembali (PK). Saksi Parera meminta bantuan kepada terdakwa Desy untuk mengurus perkara kasasi KSP Intidana di tingkat MA agar dimenangkan oleh hakim yang bisa diatur dari pihak Tanaka.
Namun hal itu disangkal oleh Desy. Dirinya mengatakan tidak menerima uang. Dia juga menyebut jika kuitansi ada tandatangannya.
“Seluruh uang yang diterima Desy, pertama 110.000, kedua 220.000 dan ketiga 202.000, semua dollar singapura,” kata Yosep.
Sementara Jaksa Penuntut Umum KPK, Amir Rudianto mengatakan itu hak terdakwa kalau tidak mengakuinya.
“Nanti juga kan ada saksi lain yang akan dihadirkan, masih ada yang lainnya untuk mengungkap kebenaran,” ujar Amir.
Sidang kasus suap hakim untuk pengurusan PK di MA dengan terdakwa Desy Yustria dan Nurmanto Akmal akan digelar Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (rif)