BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Peristiwa robohnya papan reklame di jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Sabtu (25/3/2023) lalu berbuntut panjang. Selain mengakibatkan dua orang terluka, papan reklame berukuran raksasa tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi dari Pemkot Bandung alias ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Bandung untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pemilik reklame.
“Kami menduga ada faktor kelalaian pemilik reklame dalam peristiwa tersebut,” katanya, Senin (27/3/2023).
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Bandung bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan melakukan penyisiran ke seluruh wilayah kota kembang dalam satu bulan ke depan, karena diduga masih banyak reklame yang berdiri tanpa memiliki izin atau ilegal. (rif)