CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Orang Tua SDN Pondok Cina 1 Gugat Wali Kota Depok

Uby
2 Mei 2023
Orang Tua SDN Pondok Cina 1 Gugat Wali Kota Depok

– Sejumlah perwakilan orang tua murid SDN Pondok Cina 1, Kota Depok, bersama kuasa hukum mendatangi Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. (Foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sejumlah perwakilan orang tua murid SDN Pondok Cina 1, Kota Depok, bersama kuasa hukum mendatangi Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung untuk menggugat Wali Kota Depok Mohammad Idris pada Selasa (2/5/2023).

Gugatan dilayangkan lantaran Idris tetap bersikukuh menggusur SDN Pondok Cina 1 untuk dibangun menjadi Masjid Raya Depok.

Selain itu, Wali Kota Depok ini tidak mengindahkan surat keberatan maupun rekomendasi Komnas HAM yang dilayangkan para orang tua murid.

Baca juga:   Sejak Pandemi Partisipasi Anak Mengikuti PAUD Turun

“Alasan pertama, perbuatan Idris dinilai telah melanggar standar mutu dan pelayanan pendidikan. Sebab sebagian besar murid terdampak psikologisnya akibat penggusuran. Kedua, gugatan dilayangkan sebab perbuatan yang dilakukan oleh Idris menyalahi aturan karena para orang tua murid tak pernah dilibatkan sejak dari proses perencanaan,” terangnya.

“Alasan ketiga, penggusuran oleh Idris dinilai telah mengakibatkan kerugian. Alasan terakhir, penggusuran yang dilakukan itu dinilai melanggar hukum. Terutama hak murid mendapat pendidikan,” sambungnya.

Baca juga:   Perayaan HJKB ke-214, Pemkot Bandung Hadirkan Lomba Vokal, Kostum, dan Pasar Murah

Sementara itu, salah seorang orang tua murid, Hendro Isnanto menyebut rencana penggusuran yang dilakukan oleh Pemkot Depok mengakibatkan proses belajar mengajar SD tersebut belum kembali normal.

“Guru-guru belum kembali mengajar sepenuhnya dan murid-muridnya masih terpisah di tiga lokasi,” katanya.

Hendro dan perwakilan orang tua murid yang lain pun berharap nantinya hakim PTUN Bandung bisa memenangkan gugatan yang mereka layangkan. Sehingga nantinya  bisa ada putusan yang membatalkan rencana pembangunan Masjid Raya Depok dan aktivitas belajar mengajar pun kembali seperti sedia kala. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Mohammad IdrisSDN Pondok Cina 1Wali Kota Depok


Related Posts

Langkah Ridwan Kamil Soal SDN Pondok Cina 1 Diapresiasi Kemendikbudristek
PASJABAR

Langkah Ridwan Kamil Soal SDN Pondok Cina 1 Diapresiasi Kemendikbudristek

15 Desember 2022
Polemik Pembangunan Masjid Raya Depok dan SDN Pondok Cina 1, Begini Kata Ridwan Kamil
HEADLINE

Polemik Pembangunan Masjid Raya Depok dan SDN Pondok Cina 1, Begini Kata Ridwan Kamil

13 Desember 2022

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

pajak kendaraan listrik
HEADLINE

Gubernur Jabar Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tetap Diberlakukan

21 April 2026

KAB BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat memastikan akan tetap menarik pajak bagi kendaraan...

ibadah haji bandung

Ibu Penjual Siomay Bandung Berangkat Ibadah Haji Setelah 13 Tahun

21 April 2026
Ilmuwan Panggung

Ilmuwan Panggung

21 April 2026
UTBK SNBT 2026

Diduga Kecurangan UTBK SNBT 2026, Peserta Gunakan Joki Dan Perangkat

21 April 2026
unpas

Unpas Wajibkan Mahasiswa Miliki Sertifikat Kompetensi Sebelum Lulus

21 April 2026

Highlights

Diduga Kecurangan UTBK SNBT 2026, Peserta Gunakan Joki Dan Perangkat

Unpas Wajibkan Mahasiswa Miliki Sertifikat Kompetensi Sebelum Lulus

Atasi Banjir Bandung, KDM Usulkan Danau dan Perbaikan Tata Ruang

Doktor Unpas Tutut Prasetyo Lulus dengan Disertasi Rekonstruksi Pidana Penjara, Soroti Harmonisasi KUHP dan Pemasyarakatan

Musrenbang RKPD Jabar, Bahas Pembangunan Layanan Dasar 2027

Perbaikan Rel Selesai, Jalur KA Cibeber – Lampegan Kembali Beroperasi

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.