BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pendaftaran PPDB Kota Bandung dimulai pada Senin (22/5/2023) yaitu pengisian data diri yang dilakukan oleh Wali Kelas atau mandiri.
Bagi yang akan melakukan pengisian data, jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan berupa softfile (pdf/jpg) dengan ukuran 2 MB.
Berikut ini syarat-syarat untuk pendaftaran PPDB Kota Bandung:
Persyaratan Umum:
- Akta kelahiran atau Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang tua
Persyaratan Khusus:
- Zonasi Dalam Daerah Kota: Kartu keluarga yang terbit sebelum tanggal 26 Juni 2022
- Afirmasi RMP: Menunjukan bukti terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau daftar usulan DTKS Pemerintah Daerah Kota melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel) paling lambat tanggal 7 Juni 2023
- Afirmasi PDBK: Melampirkan Surat Rekomendasi Assessment Center Dinas Pendidikan Kota Bandung
- Perpindahan Tugas Orang Tua: Surat pindah tugas Orang tua/Wali Calon Peserta Didik maksimal 3 Tahun sebelum pendaftaran PPDB (15 Juni 2020) atau Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) bagi Guru
- Prestasi Nilai Rapor: Nilai rapor kelas 4,5 dan semester 1 kelas 6 dan surat keterangan peringkat jika ada
- Prestasi Perlombaan/Penghargaan: Sertifikat atau Piagam perlombaan/penghargaan paling lama 3 tahun dan paling cepat 6 bulan sebelum pendaftaran PPDB (1 Juli 2020-31 Desember 2022).
Bagi yang didata secara kolektif oleh Ibu/Bapak guru di sekolah, bisa langsung dikirim dokumennya atau bagi yang mandiri oleh orang tua bisa langsung pendataan di laman ppdb.bandung.go.id.