BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Berdasarkan Keputusan BAN-PT Nomor 365/SK/BAN-PT/Ak.KP/PT/V/2023, Universitas Pasundan (Unpas) memperoleh akreditasi unggul.
Dilansir dari unpas.ac.id, Universitas Pasundan dinyatakan memenuhi syarat konversi peringkat akreditasi dengan nilai 363. Peringkat akreditasi Unggul berlaku mulai 23 Mei 2023 hingga 28 Desember 2023 mengingat Unpas mengajukan akreditasi Unggul menggunakan Instrumen Suplemen Konversi (ISK).
Dari dokumen ISK yang diunggah, tidak ditemukan temuan yang mengharuskan asesor melakukan asesmen lapangan ke Unpas. Hal itu menandakan kelengkapan dokumen sudah sesuai standar yang tertera dalam buku panduan ISK BAN-PT 2023.
“Ini sebuah perjuangan kita, karena usaha yang paling maksimal kita adalah proses perjuangan dari akreditasi A,” kata Rektor Unpas,Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU.
“Kemudian melalui konversi jadi unggul, artinya yang A itu pertama di Jawa Barat dan Banten itu berjumlah 5 perguruan tinggi, Kemudian ada konversi unggul sekarang menjadi 8 perguruan tinggi,” sambungnya.
Oleh karena itu, Prof. Eddy mengatakan dengan status Superior Accredition atau Akreditasi Unggul ini harus dipelihara dan tetap dijaga. Pasalnya, akreditasi itu merupakan janji kepada masyarakat bahwa Unpas dapat memberikan pendidikan yang lebih berkualitas.
“Tentu kami juga selalu dipantau oleh Kemendikbud agar menjalankan tugas-tugas untuk pelayanan kepada mahasiswa, memberikan bimbingan dan pendidikan sesuai apa yang dijanjikan oleh Unpas kepada masyarakat,” ucapnya.
Sejak awal penyusunan dokumen untuk akreditasi, Ketua Tim ISK yang juga Wakil Rektor I Unpas Prof. Dr. H. Jaja Suteja, M.Si. dan timnya memastikan dokumen tersebut bisa melampaui syarat ‘perlu’ untuk menjadi institusi terakreditasi Unggul.
Mulai dari jumlah dosen tetap dan tidak tetap prodi, siklus SPMI, produktivitas dosen yang dibuktikan dengan publikasi jurnal internasional bereputasi hingga integrasi data disusun sebaik mungkin. (ran)