BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Prestasi perlombaan/penghargaan pada PPDB Kota Bandung 2023 dilakukan berdasarkan skor tertinggi sertifikat kejuaraan atau penghargaan.
Jika terdapat calon peserta didik yang memiliki skor sama, maka seleksi untuk pemenuhan Daya Tampung atau Kuota terakhir menggunakan akumulasi skor sertifikat kejuaraan atau penghargaan sejenis.
Pendaftar luar Kota Bandung yang mengikuti jalur prestasi perlombaan/penghargaan, seleksi dilakukan bersama pendaftar dalam Kota Bandung dengan memprioritaskan Calon Peserta Didik dari Daerah Kota.
Jumlah pilihan sekolah untuk pendaftar dalam Kota Bandung terdapat dua pilihan sekolah. Sedangkan untuk pendaftar dari luar kota terdapat satu pilihan sekolah.
Jalur prestasi perlombaan pada PPDB Kota Bandung 2023 diprioritaskan bagi perlombaan atau penghargaan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB (1 Juli 2020 s.d 31 Desember 2022).
Ketentuan Sertifikat Perlombaan Jalur Prestasi Perlombaan/Penghargaan jenjang SMP
- Sertifikat Perlombaan diunggah di laman: ppdb.bandung.go.id saat tahapan input data berlangsung
- Sertifikat perlombaan merupakan hasil kejuaraan yang diselenggarakan baik oleh pemerintah, organisasi, lembaga ataupun pihak lain yang berwenang
- Sertifikat penghargaan merupakan apresiasi yang secara khusus diberikan atas penemuan, inovasi, dedikasi seseorang (bukan partisipasi kegiatan) yang diberikan oleh pemerintah, organisasi atau pihak lain yang berwenang
- Sertifikat perlombaan/penghargaan ditandatangani oleh pejabat pemerintah atau organisasi profesi atau lembaga sesuai dengan kewenangannya pada level kejuaraan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sertifikat perlombaan tingkat kota dan provinsi paling rendah ditandatangani oleh pejabat pemerintah atau organisasi atau lembaga tingkat kota
- Sertifikat perlombaan tingkat nasional paling rendah ditandatangani oleh pejabat pemerintah atau organisasi atau lembaga tingkat provinsi
- Sertifikat perlombaan tingkat internasional paling rendah ditandatangani oleh pejabat pemerintah atau organisasi atau lembaga tingkat nasional atau negara
- Sertifikat perlombaan/penghargaan adalah sertifikat atau piagam yang dikeluarkan secara resmi oleh lembaga pemerintahan, organisasi profesi atau lembaga penyelenggara
- Kejuaraan yang dimaksud pada sertifikat perlombaan merupakan kejuaraan utama (bukan madya, bina dan lain sebagainya) yaitu juara 1,2, atau 3
- Sertifikat penghargaan Tahfidz (hafalan Al-Quran) dilengkapi dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Selanjutnya dilakukan Validasi hafalan oleh Tim yang dibentuk Dinas Pendidikan
- Sertifikat perlombaan/penghargaan merupakan sertifikat yang dikeluarkan tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Desember 2022.
Verifikasi dan validasi sertifikat perlombaan/penghargaan dilaksanakan pada 22 Mei-11 Juni 2023 oleh tim verifikasi dan validasi. (ran)