CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Tak Tepat Sasaran, Penggunaan Subsidi LPG 3 Kg Perlu Dipertegas Pemerintah

Nurrani Rusmana
28 Juli 2023
Penggunaan Subsidi LPG 3 Kg Perlu Dipertegas Pemerintah

Petugas sedang melakukan pengisian gas LPG bersubsidi 3 kilogram. (Foto: antaranews.com/Pertamina Patra NIaga)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Pengamat kebijakan energi, Sofyano Zakaria menilai perlu mempertegas siapa saja warga yang berhak menggunakan subsidi LPG 3 kg dan jenis sanksi yang diberlakukan jika terjadi pelanggaran.

Dilansir dari ANTARA pada Jumat (28/7/2023), Sofyano juga meminta pemerintah membuat aturan dan sanksi hukum yang jelas untuk penggunaan subsidi LPG 3 kg.

“Sepanjang tidak ada ketentuan yang tegas, jelas dan rinci atas LPG 3 kg tersebut, masyarakat tetap akan meyakini bahwa LPG 3 kg bisa mereka beli dalam jumlah berapa pun,” kata Sofyano di Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Baca juga:   Ajakan Vaksinasi ala Kapolri hingga Raffi Ahmad

Menurutnya, peningkatan kebutuhan LPG 3 kg tidak harus dipahami sebagai sesuatu yang negatif saja. Namun ini bisa dipahami sebagai terjadinya pertumbuhan perekonomian masyarakat yang ditandai dengan meningkatnya kebutuhan LPG. Walau LPG subsidi tersebut, misalnya dipergunakan oleh nonrumah tangga sekali pun.

Ia mengingatkan bahwa dengan menggunakan dasar Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 05 Tahun 2011. Seharusnya pemerintah bisa bertindak tegas melaksanakan pengawasan terhadap penyaluran LPG 3 kg dan juga pembinaan terhadap lembaga penyalur di daerah.

Baca juga:   Kominfo Temukan 1.991 Hoaks Tentang COVID-19

Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg oleh Pemda yang bertentangan dengan Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM tersebut, dapat dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi bahwa peraturan tersebut adalah peraturan yang paling terbaru yang ditetapkan.

Sofyano berpendapat Mendagri seharusnya bersikap tegas jika ada pemda yang membuat ketentuan menyimpang dan tak sejalan dengan peraturan bersama tersebut. Khususnya terkait penetapan HET LPG 3 kg di daerah.

Pengawasan LPG 3 Kg di Masyarakat

Di sisi lain, menurutnya, pengawasan terhadap LPG 3 kg di masyarakat tidak tepat jika dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk sebagai penyedia dan penyalur LPG subsidi. Hal ini seharusnya menjadi kewenangan pemerintah bukan BUMN yang adalah operator.

Baca juga:   Tahun Ini 50 Persen Dana BOS Guru Honorer Terancam Tak Terserap

Di sisi lain Sofyano meminta Pertamina untuk meningkatkan kemampuan dalam mengatasi kekosongan sesaat pasokan LPG 3 kg untuk menghindari kelangkaan.

“Kuota LPG 3 kg yang telah ditetapkan harus mendapat perhatian yang ketat. Kemudian tidak serta merta harus selalu ditambah sesuai kebutuhan di masyarakat. Pasalnya ini menyangkut beban negara dalam APBN,” ujar Sofyano Zakaria. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: LPG 3 kgsubsidi LPG 3 kg


Related Posts

Pemkot Bandung dan Pertamina Antisipasi Kenaikan Permintaan LPG 3 Kg Jelang Idulfitri
Uncategorized

Pemkot Bandung dan Pertamina Antisipasi Kenaikan Permintaan LPG 3 Kg Jelang Idulfitri

28 Maret 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.