BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan sepenuhnya gugatan Pondok Pesantren Panji Gumilang kepada Biro Hukum Pemprov Jabar.
Hal ini dilakukan setelah Panji Gumilang menggugat secara perdata Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung.
Selain itu, pihak biro hukum Pemprov Jabar saat ini sedang melakukan kajian isi gugatan dari Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu.
Dalam isi gugatan tersebut, Ridwan Kamil mengatakan jika dirinya di gugat atas nama Gubernur Jawa Barat.
“Oleh sebab itu, tim biro hukum Pemprov Jabar yang akan turun tangan untuk melayani gugatan Panji Gumilang,” kata Ridwan Kamil.
Diketahui sebelumnya, Ridwan Kamil direncanakan akan menjalani sidang perdata di Pengadilan Negeri Bandung pada 15 Agustus mendatang. (uby)











