Bekasi, WWW.PASJABAR.COM – Jelang usai masa jabatan Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi DPRD Kota Bekasi gelar Bamus.
“Rapat Bamus kali ini dengan salah satu agendanya adalah terkait pergantian Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi yang digantikan oleh Tri Adhianto sebagai Walikota Bekasi definitif,” ujar Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Faisal, Rabu (2/8/2023).
Faisal mengatakan pihaknya belum meneriman bukti surat pemberhentian RE. Namun, Menurut Faisal, yang terpenting sekarang adalah diselesaikannya hak-hak dari Rahmat Effendi.
“Saya belum lihat surat pemberhentian RE. Tapi intinya tolong diselesaikan dulu hak-hak dari pak Rahmat Effendi. Meskipun itu tidak ada kaitannya. Tapi itukan hak beliau yang harus diberikan,”ucap politisi asal Partai Golkar ini.
Ditanya apa hak-hak yang belum diberikan ke Rahmat Effendi. Faisal mengatakan, Sebelum terjerat kasus di awal Januari 2022, Rahmat Effendi masih mempunya hak seperti BOP (Biaya Operasional) yang belum diberikan yang nilainya ratusan juta rupiah.
“Kan sebelum terkena kasus hukum ada BOP yang belum diberikan. Jumlahnya ratusan juta tapi persisnya saya ga paham,”ungkapnya.
Seperti diketahui, Rahmat Effendi sudah diputus menjalani hukuman 12 tahun oleh pengadilan. Sementara, meski sisa 2 bulan lagi persisnya di tanggal 20 September 2023 jabatan Tri Adhianto sebagai kepala daerah Kota Bekasi sudah berakhir. Namun saat kasus hukum Rahmat Effendi sudah inchrat maka Tri Adhianto boleh didefinitifkan menjadi Walikota bukan Plt lagi.
Hingga berita ini diturunkan Rapat Bamus DPRD Kota Bekasi belum dimulai dari rencana dimulai pukul 14.00 wib. (Adv/put)