BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka tidak lepas dari upaya bersama tim investigasi bentukan Pemprov Jabar yang telah mencari fakta-fakta di Ponpes yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
“Terkait para santri di Ponpes Al Zaytun akan diserahkan sepenuhnya pada Kementerian Agama dalam mencari solusi agar mereka tidak terkatung-katung,” kata Ridwan Kamil, Rabu (3/8/2023).
Ridwan Kamil pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang serta menjaga kondusifitas selama proses peradilan berlangsung. (uby)