BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sidang putusan kasus suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/9/2023). Tiga orang terdakwa yakni Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny dan Manager PT SMA Andreas Guntoro di vonis berbeda dalam kasus yang turut menyeret nama Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih menjatuhkan hukuman kepada Sonny Setiadi satu tahun enam bulan penjara subsider 6 bulan kurungan serta denda Rp100 juta.
Sonny Setiadi dinilai terbukti memberikan suap senilai Rp186 juta secara berkala kepada Yana Mulyana dan Khoirur Rizal.
Sementara itu, Andreas Guntoro selaku Manager PT SMA dan Benny selaku Direktur PT SMA masing-masing divonis 2 tahun penjara. Majelis Hakim menilai keduanya telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut ketiga terdakwa masing-masing 2 tahun dan 2 tahun enam bulan penjara.
Menanggapi vonis tersebut kuasa hukum ketiga terdakwa maupun jaksa KPK akan pikir-pikir. Serta meminta waktu satu minggu apakah akan banding atau tidak. (rif)