CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 5 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Khairur Rijal Bakal Bongkar Pihak yang Terima Aliran Dana

Budi Arif
13 September 2023
Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal kembali menyinggung soal permohonan justice collabolator (JC) pada sidang lanjutan kasus fee proyek di Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal kembali menyinggung soal permohonan justice collabolator (JC) pada sidang lanjutan kasus fee proyek di Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rabu (13/9/2023). (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal kembali menyinggung soal permohonan justice collabolator (JC) pada sidang lanjutan kasus fee proyek di Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Khairur Rijal pun mengaku bakal membongkar semua pihak yang menerima aliran dana yang berasal dari fee sejumlah proyek di Dinas Perhubungan.

Melalui kuasa hukumnya, Tito Hananta Kusuma, Khairur Rijal disebut mengajukan JC rupanya atas arahan tim penyidik KPK. Rijal direkomendasikan menjadi JC supaya bisa membongkar siapa saja pihak yang menerima aliran dana dari fee proyek Dishub Kota Bandung.

“Jadi, klien kami mengajukan JC itu justru atas permintaan dan arahan dari tim penyidik KPK. Karena tim penyidik KPK menilai bahwa klien kami ini kooperatif. Membuka semua yang dialaminya,” kata Tito di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/9/2023).

Tito memastikan Rijal akan membongkar siapa saja yang kecipratan duit haram dari proyek Dishub. Namun, Rijal baru bisa membeberkan kesaksiannya itu nanti pada saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Baca juga:   Harga Daging Ayam dan Sapi Merangkak Naik Jelang Lebaran

“Ada yang lainnya, tepatnya biar klien kami yang mengungkapkan. Nanti pada saat keterangan terdakwa, klien kami akan membuka semuanya,” pungkasnya.

Khairur Rijal Terima Suap Rp2,16 Miliar dari 3 Perusahaan

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Khairur Rijal telah didakwa menerima suap sebesar Rp2,16 miliar dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung. Uang suap pertama berasal dari Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Manager Solution PT Sarana Mitra Adiguna (SMA). Dari keduanya, Rijal bisa mendapatkan duit haram senilai Rp585,4 juta.

Uang suap tersebut diberikan supaya Benny dan Andreas bisa menggarap 14 paket pengadaan CCTV Bandung Smart City senilai Rp2,4 miliar. Duit haram itu merupakan fee atau cashback proyek dan digunakan untuk keperluan perjalanan rombongan Yana dan sejumlah pejabat Pemkot Bandung ke Thailand.

Selain pengadaan CCTV dan untuk keperluan perjalanan ke Thailand, Benny dan Andreas juga memberikan uang senilai Rp85 juta kepada Rijal. Uang tersebut merupakan fee dari proyek pemerliharaan CCRoom Dishub Kota Bandung dengan anggaran Rp194 juta.

Baca juga:   Lukas Enembe Dirawat Sementara di RSPAD Gatot Soebroto

Penerimaan uang tersebut berasal dari Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika, sebesar Rp1,388 miliar. Uang miliaran tersebut diberikan supaya perusahaan ini bisa menggarap 15 paket pekerjaan berupa pemeliharaan flyover, kamera pemantau hingga alat traffic controller di Dishub Kota Bandung senilai Rp6,296 miliar.

Penerimaan terakhir berasal dari Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi senilai Rp186 juta. Dalam dakwaannya, Titto menyebut uang haram itu mengalir kepada Yana Mulyana Rp100 juta dan Rp86 juta untuk keperluan THR staf Dishhub Kota Bandung.

Khairur Rijal Terima Gratifikasi

Selain suap, JPU KPK juga mendakwa Rijal menerima gratifikasi. Rijal diduga menerima uang haram senilai Rp429 juta, 85,670 Bath Thailand, SGD 187, RM 2.811, WON 950.000 dan 6.750 Riyal.

Rijal pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Baca juga:   Ini Jawaban Bupati Bandung Soal Isi Gratifikasi

Serta Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif kedua.

Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Gratifikasikasus suapKhairur RijalSekdishub Kota Bandung


Related Posts

Bentuk Gratifikasi
HEADLINE

Inspektorat Bandung Tegaskan ASN Wajib Laporkan Setiap Bentuk Gratifikasi

28 Agustus 2025
Direktur PT Marktel Terbukti Suap Eks Sekretaris Dishub Kota Bandung, Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan
PASBANDUNG

Direktur PT Marktel Terbukti Suap Eks Sekretaris Dishub Kota Bandung, Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan

20 Maret 2024
Ema Sumarna: Puskesmas hingga Damkar Buka 24 Jam Saat Malam Tahun Baru 2024
PASBANDUNG

Proses Pengunduran Diri Ema Sumarna Menunggu Pertimbangan BKN

15 Maret 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Sandiwara Sunda “Pernikahan Dini” karya LS Dwi Murni tampil di Bandung, angkat isu pernikahan anak dan penyalahgunaan kuasa lewat pesan moral dan budaya. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Sandiwara Sunda “Pernikahan Dini” Angkat Isu Sosial di Rumentang Siang Bandung

4 November 2025

Bandung, www.pasjabar.com -- Isu sosial tentang penyalahgunaan kuasa dan pelanggaran etika dalam masyarakat diangkat lewat pertunjukan sandiwara...

Kiper AC Milan, Mike Maignan, merayakan golnya di akhir pertandingan Serie A Italia antara AC Milan dan AS Roma di Stadion San Siro, Milan, pada 2 November 2025. (Isabella BONOTTO / AFP)

Mike Maignan Bersinar, Tapi AC Milan Terancam Kehilangan Sang Kiper!

4 November 2025
Tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani, harus mengakui keunggulan Mia Blichfeldt dari Denmark pada final Hylo Open 2025 di Saarbruecken, Jerman, 2 November 2025. (TANGKAPAN LAYAR BWF TV)

Mia Blichfeldt Taklukkan Putri KW, Juara Hylo Open 2025!

4 November 2025
Angin puting beliung terjang Ujung Berung, Bandung. Puluhan rumah rusak, pohon tumbang, dan warga panik. Petugas BPBD lakukan evakuasi dan pembersihan. (Uby/pasjabar)

Angin Puting Beliung Hantam Bandung, Puluhan Rumah Rusak!

4 November 2025
Persib vs Selangor

Persib Optimistis Hadapi Selangor di AFC Champions League, Thom Haye: Tim Semakin Solid!

4 November 2025

Highlights

Angin Puting Beliung Hantam Bandung, Puluhan Rumah Rusak!

Persib Optimistis Hadapi Selangor di AFC Champions League, Thom Haye: Tim Semakin Solid!

Luis Enrique Siap Tantang Dominasi Bayern di Parc des Princes

Arne Slot Waspadai Aksi Gila Vinicius Junior di Anfield!

Biaya Haji 2026 Turun Dua Juta Rupiah

Malam Ini Timnas Indonesia U-17 Hadapi Zambia di Piala Dunia U-17 2025 Qatar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.