CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Narkoba Polres Cimahi menggerebek rumah yang dijadikan pabrik rumahan produsen tembakau sintetis beromzet Rp100 juta perbulan di Kawasan Cimahi, Jawa Barat. Rumah ini dihuni oleh empat orang pemuda berinisial LS, ML, FS dan MI.
Terbongkarnya rumah yang dijadikan pabrik rumahan produsen tembakau sintetis berawal dari adanya video penjualan ganja sintetis di media sosial. Serta adanya laporan masyarakat terkait aktifitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakan di kawasan Cibeber, Cimahi Selatan yang akhirnya dibongkar polisi.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti tembakau sintetis sebanyak 608 gram dan 1,43 gram sabu. Selain itu, sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengolah tembakau sintetis. Para pelaku mengaku belajar membuat ganja sintetis dari internet.
“Modus peredaran tembakau sintetis itu disamarkan dengan bungkus mi instan dan minuman teh kemasan. Barang haram yang memiliki kualitas wahid itu dikirim melalui sistem tempel serta dikirim melalui jasa ekspedisi. Penjualannya pun selain dikirim ke Bandung Raya, juga dikirim ke Jabodetabek dan luar Pulau Jawa,” ungkap Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah, Sabtu (30/9/2023).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Junto peraturan Menteri Kesehatan RI no 30 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara denda Rp1 miliar. (uby)