CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Polres Cimahi Gerebek Home Industri Ganja Sintetis Beromzet Ratusan Juta

Uby
30 September 2023
Polres Cimahi Gerebek Home Industri Ganja Sintetis Beromzet Ratusan Juta

Satuan Narkoba Polres Cimahi menggerebek rumah yang dijadikan pabrik rumahan produsen tembakau sintetis beromzet Rp100 juta perbulan di Kawasan Cimahi, Jawa Barat. (Foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Narkoba Polres Cimahi menggerebek rumah yang dijadikan pabrik rumahan produsen tembakau sintetis beromzet Rp100 juta perbulan di Kawasan Cimahi, Jawa Barat. Rumah ini dihuni oleh empat orang pemuda berinisial LS, ML, FS dan MI.

Terbongkarnya rumah yang dijadikan pabrik rumahan produsen tembakau sintetis berawal dari adanya video penjualan ganja sintetis di media sosial. Serta adanya laporan masyarakat terkait aktifitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakan di kawasan Cibeber, Cimahi Selatan yang akhirnya dibongkar polisi.

Baca juga:   Dirut BUMD KBB Ditangkap Polisi Terkait Kasus Cek Kosong

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti tembakau sintetis sebanyak 608 gram dan 1,43 gram sabu. Selain itu, sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengolah tembakau sintetis. Para pelaku mengaku belajar membuat ganja sintetis dari internet.

“Modus peredaran tembakau sintetis itu disamarkan dengan bungkus mi instan dan minuman teh kemasan. Barang haram yang memiliki kualitas wahid itu dikirim melalui sistem tempel serta dikirim melalui jasa ekspedisi. Penjualannya pun selain dikirim ke Bandung Raya, juga dikirim ke Jabodetabek dan luar Pulau Jawa,” ungkap Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah, Sabtu (30/9/2023).

Baca juga:   Ridwan Kamil Sebut Ada Empat Level Kemiskinan di Jabar

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Junto peraturan Menteri Kesehatan RI no 30 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara denda Rp1 miliar. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: ganjaganja sintetisPolres Cimahi


Related Posts

Rekaman CCTV memperlihatkan kecelakaan adu banteng antara dua sepeda motor di Jalan Nanjung-Margaasih. Akibat lalai saat menyalip, tiga orang terluka dan satu dilarikan ke RSUD Cibabat. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Lalai Saat Menyalip, Dua Motor Terlibat “Adu Banteng” di Margaasih, Korban Terpental dan Tak Sadarkan Diri

9 April 2026
pembobol rumah kosong
PASJABAR

Polres Cimahi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Rumah Kosong Saat Mudik

24 Maret 2026
botol miras
PASJABAR

Polres Cimahi Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Toko dan Kafe

14 Maret 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

pidana penjara
HEADLINE

Doktor Unpas Tutut Prasetyo Lulus dengan Disertasi Rekonstruksi Pidana Penjara, Soroti Harmonisasi KUHP dan Pemasyarakatan

21 April 2026

# pidana penjara BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan menggelar sidang terbuka dengan kandidat...

cibeber

Perbaikan Rel Selesai, Jalur KA Cibeber – Lampegan Kembali Beroperasi

21 April 2026
UTBK SNBT 2026

UTBK SNBT 2026 Digelar Serentak, Peserta Wajib Patuhi Aturan Ujian

21 April 2026
Fadly Alberto tertangkap kamera melakukan tendangan brutal terhadap pemain Dewa United U-20. (tangkapan layer)

Belajar dari Kasus Hugo Samir: Fadly Alberto dan Ancaman Karier yang “Layu Sebelum Berkembang”

20 April 2026
Pemain Bhayangkara U-20 (putih) menendang pemain Dewa United U-20 di Semarang, Minggu (19/4) sore. (Arsip Dewa United)

Tak Main-Main! Dewa United Tempuh Jalur Hukum Terkait “Tendangan Kungfu” di Laga EPA U-20

20 April 2026

Highlights

Belajar dari Kasus Hugo Samir: Fadly Alberto dan Ancaman Karier yang “Layu Sebelum Berkembang”

Tak Main-Main! Dewa United Tempuh Jalur Hukum Terkait “Tendangan Kungfu” di Laga EPA U-20

Hujan Drama di Banten: Persib Bandung Bangkit dari Ketertinggalan, Tahan Imbang Dewa United 2-2

Dari Pahlawan Piala Dunia ke Ambang Sanksi Berat: Karier Fadly Alberto Terancam Usai Insiden “Tendangan Kungfu” di Semarang

Unpad Gandeng VEX Robotics Gelar Pelatihan Robotika dan AI

ITB Perpanjang Pendaftaran SSU 2026, Beri Kesempatan Lebih Luas

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.