BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang vonis kasus suap pengadaan barang dan jasa proyek CCTV dan ISP dalam Program Bandung Smart City pada Rabu (13/12/2023) siang dengan terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal.
Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih dalam amar putusannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat dua pasal terkait suap dan gratifikasi. Ketiganya bertanggung jawab sebagai pembuat kebijakan dalam pengadaan proyek di Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2022-2023.
Atas perbuatannya, terdakwa Yana Mulyana dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200.000.000 subsider enam bulan. Serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp435.000.000. Selain itu hak politiknya untuk memilih dan dipilih dicabut selama tiga tahun.
Sedangkan terdakwa Dadang Darmawan dan Khairur Rijal dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200.000.000 subsider enam bulan dengan uang pengganti masing-masing Rp700.000.000 tujuh ratus juta dan Rp587.000.000.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut ketiga terdakwa masing-masing 4 tahun hingga 5 tahun penjara.
Menanggapi vonis tersebut Kuasa hukum ketiga terdakwa maupun Jaksa KPK menerima putusan tersebut, kecuali Khairur Rijal akan piker-pikir dan meminta waktu satu minggu apakah akan banding atau tidak.
Diketahui, kasus suap yang terjadi di pemerintahan Kota Bandung ini menyeret pejabat ke meja hijau. Majelis hakim sebelumnya telah memvonis tiga terdakwa yang merupakan pengusaha penyedia jasa. Ketiga terdakwa ini selanjutnya akan melakukan pembelaan atau pledoi pada Rabu (20/12/2023) pekan depan, jika tidak terima vonis dari hakim.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum pastikan akan ada tersangka baru terkait penerima aliran dana korupsi kasus suap CCTV. (rif)