BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Aden Dahri pada Kamis (16/1/2024).
Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc.
Adapun disertasi yang disidangkan pada sidang promosi Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Pemanfaatan Teknologi pada Jual Beli Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengembangan Hukum Pertanahan di Indonesia.
Aden mengatakan untuk mengikuti pesatnya perkembangan zaman perlu memanfaatkan teknologi pada perkembangan hukum pertanahan Indonesia.
“Konsep Cyber PPAT ingin memberikan bingkai hukum yaitu agar para pihak (penghadap) di hadapan PPAT tidak lagi harus bertemu secara fisik (tatap muka) di suatu tempat tertentu, yaitu dalam pembuatan Akta Jual Beli Hak Atas Tanah secara elektronik (digital),” katanya.
Ia menyebut beberapa permasalahan yang ada, guna terlaksananya akta jual beli elektronik, yaitu:
1. Personality (Sumber Daya Manusia)
2. Sarana dan prasarana
3. Regulasi.
“Fokus pada masalah nomor 3 (tiga) yaitu Regulasi/kebijakan dimana harus dilakukan amandemen terhadap aturan yang berkaitan langsung dengan tugas dan kewenangan PPAT yaitu PP No.37 Tahun 1998 Jo PP No 24 tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah (PPAT),” terangnya.
Menurutnya, saat ini sudah mulai dilakukan pelaksanaan akta jual beli hak atas tanah dengan memanfaatkan teknologi dengan cara pemberian data melalui Whatsapp, Video conference, E-Signature (tanda tangan elektronik), M-Banking yang hasilnya berupa file PDF.
“Dengan demikian pemerintah (yang berwenang) dalam hal ini bekerjasama dengan ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Ikatan Notaris Indonesia serta instansiinstansi terkait lainnya untuk membuat suatu sistem bagaimana supaya mengakomodir pemanfaatan teknologi dalam perjanjian jual beli hak atas tanah dilakukan dengan digital,” jelasnya.
Berdasarkan hasil sidang terbuka Aden Dahri dinyatakan lulus dan mendapatkan IPK akhir 3.78 dengan yudisium sangat memuaskan.
Kesan Aden Dahri Selama Kuliah di Pascasarjana Unpas
Aden mengaku bangga bisa melanjutkam kuliah di Pascasarjana Unpas. Selama kuliah di sini para mahasiswa dengan para dosen hubungannya sangat baik.
“Semoga Pascasarjana Unpas bisa lebih meningkatkan lagi terkait dengan bidang hukum tata negara, hukum pidana dan hukum perdata,” harapnya.
Aden juga berharap Universitas Pasundan juga bisa menjadi kampus terdepan di Kota Bandung. (ran)