BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ketua TKD Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) akhirnya buka suara terkait adanya dugaan pelangaraan kode etik kampanye saat Jambore Badan Musyawarah Daerah (BPD) Kab tasikmalaya beberapa waktu lalu.
“Saya tegaskan tidak ada pelanggaran kode etik, karena saya diundang ke BPD pihak parlemen desa yang kalua dilihat itu notabone bukanlah masuk kedalam ASN, “ tegasnya, Senin (22/1/2024).
RK menyebutkan jika saat ini timnya juga sudah mengirimkan tim kuasa hukum untuk memenuhi panggilan Bawaslu menjelaskan hal itu.
“BPD juga kan banyak golongannya, golongan yang mengundang saya adalah golongan politik, parlemen desa. Jadi ngomong politik saya kira dalam batas-batas yang wajar saat disana,” tuturnya.
Ia juga bersikukuh aksi dirinya memberikan uang kepada salah satu peserta jambore bukan bagian dari money politics, namun lebih kepada aksi spontan dan merupakan bagian dari perlombaan.
“Tidak ada money politic, saya klarifikasi, yang ada itu di panggung spontan bikin lomba joget yang paling heboh, paling centil, paling gemoy dikasih hadiah. Itu saja, menurut saya saya tidak melakukan pelanggaran.” Tegasnya kembali.
Ia menambahkan money politic yakni memberi uang sambil kemudian membisikkan atau menyampaikan informasi untuk memilih pasangan tertentu. “Dan diacara itu tidak demikian,” akunya.
Ridwan Kamil sejauh ini belum mengetahui sejauh mana kasus itu setelah dilaporkan oleh pihak PDI Perjuangan Jabar ke Bawaslu Jabar.
“Yang jelas saya sudah mengirimkan tim penasihat hukum TKD 02 Jabar mewakili saya, karena sesuai prosedur tanya jawab itu bisa sendiri atau diwakilkan, sementara diwakilkan dulu dan menyampaikan apa yang saya sampaikan.” Tuturnya.
Sebelumnya, RK dilaporkan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan ke Bawaslu Jabar atas tuduhan melakukan pelanggaran kampanye saat jambore BPD di Kabupaten Tasikmalaya. (ave)