PASBANDUNG

Direktur PT Marktel Terbukti Suap Eks Sekretaris Dishub Kota Bandung, Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman pidana terhadap Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti menyuap eks Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Khairur Rijal sebesar Rp1,3 miliar.

“Mengadili satu menyatakan Budi Santika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar ketua majelis hakim Ikhwan Hendrato saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung.

Terdakwa telah terbukti melakukan suap, ia mengungkapkan terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 100 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 3 bulan.

“Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 100 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 tahun,” katanya.

Majelis hakim mengungkapkan terdakwa terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Masa Penahanan Dikurangi

Nantinya masa penahanan dan penangkapan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Ikhwan mengatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa tidak memberikan contoh yang baik sebagai direktur PT Marktel.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sudah selesai mengerjakan proyek, mengakui dan menyesal atas perbuatannya. Serta mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah di hukum pidana.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang menuntut terdakwa dua tahun penjara. KPK sendiri masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

“Kami masih pikir-pikir, masih ada waktu sepekan,” kata Tony Indra.

Sementara itu, terdakwa Budi Santika memilih menerima putusan majelis hakim tersebut. “Terima yang mulia,” tandasnya.

Seperti diketahui terdakwa memberikan Rp1,3 miliar kepada Khairur Rijal sebagai komitmen fee 25 persen dari pengerjaan 15 paket proyek senilai Rp6,2 miliar. Uang tersebut diberikan secara bertahap. (rif)

Budi Arif

Recent Posts

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

1 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

2 jam ago

Dayeuhkolot & Bojongsoang Banjir, PR Serius Untuk Semua

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Banjir kembali melanda Dayeuhkolot dan Bojongsoang meski sudah dibangun berbagai infrastruktur…

3 jam ago

Menag Nasaruddin Umar: Guru Adalah Pahlawan Sejati

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa guru adalah pahlawan sejati dalam pidatonya…

4 jam ago

Pj Wali Kota Ajak Warga Bandung Tingkatkan Partisipasi di Pilkada 2024

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah menyelesaikan pendistribusian logistik Pilkada Serentak…

4 jam ago

Erick Thohir Sambut Kehadiran Legenda Sepak Bola Dunia di Workshop FIFA

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyambut dengan antusias kehadiran beberapa legenda sepak…

5 jam ago