CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Tidak Terima Ditolak Perpanjangan Waktu Kencan, Pelanggan Habisi Teman Kencannya

Avepasco
15 April 2024
Tidak Terima Ditolak Perpanjangan Waktu Kencan, Pelanggan Habisi Teman Kencannya

expose pelaku pembunuhan di apartemen Jardin, Cihampelas, Bandung. (foto: Ave/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Negosiasi tidak berhasil saat minta perpanjangan waktu kencan, menjadi motif pembunuhan di Apartemen Jarrdin, di Jalan Cihampelas, Kota Bandung pada 10 April 2024.

Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Budi Sartono saat ungkap kasus pembunuhan tersebut di Mapolrestabes Bandung, di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Senin 15 April 2024.

Menurut Budi pelaku ini ingin menambah waktu durasi kencan untuk waktu ‘long time’. Namun korban meminta bayaran yang dianggap pelaku ini mahal. Pelaku hanya menawarkan Rp 1 juta dan korban meminta Rp 4 juta.

“Di situlah terjadi cekcok dan pelaku mencekik leher korban dan pelaku tidak menyangka korban meninggal dunia. Bahkan pelaku mulanya menyangka korban ini hanya pingsan dan sempat ditunggu untuk bangun,” katanya.

Baca juga:   Polresta Bandung Ungkap Motif Pembunuhan Laki-laki di Kertasari

Diketahui kata Budi kejadian ini terjadi pada rentang waktu pukul 02.00-07.30 WIB. Hal ini karena tersangka HNM (35) meninggalkan kamar di lantai 10 apartemen tersebut pada pukul 07.30 WIB.

Mulanya kata dia, kejadian ini terungkap saat salah seorang sahabat korban yaitu ST susah menghubungi korban SJ (34). Saksi ST lalu melaporkan kejadian ini ke Polsekta Coblong dan Polsekta Sukajadi.

“Lalu saksi juga melaporkan kejadian ini ke Tim Prabu, sehingga Tim Prabu meminta pihak apartemen untuk membuka CCTV apartemen. Terakhir terlihat korban bersama tersangka masuk ke salah satu kamar di sana,” katanya didampingi Kasatreskrim Ajun Komisaris Besar Abdul Rahman.

Baca juga:   Polresta Bandung Berhasil Ungkap Pembunuhan Berkedok Kecelakaan Lalu Lintas

Budi juga menyampaikan setelah melihat rekaman maka kamar yang digunakan pelaku dan korban lalu dibongkar. Di sana ditemukan korban sudah meninggal dunia dengan bekas cekikan di lehernya.

“Polrestabes lalu lakukan pengejaran kepada pelaku, ini karena nama pelaku tercatat di kamar tersebut. Terlebih pelaku sudah menyewa kamar itu selama satu bulan lamanya,” katanya.

Baca juga:   PASTV - KOTA BANDUNG DISERBU WISATAWAN #kotabandung

Pelaku lalu ditangkap di kediaman kenalannya di wilayah Melawai Jakarta Selatan. Pelaku pun langsung diamankan ke Satreskrim Polrestabes Bandung.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 338 juncto pasal 351 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara barang bukti yang diamankan adalah 1 buah kunci apartemen, 1 paper bag merah, 1 kaos hitam, 1 celana pendek hitam, 1 sweater. Selain itu diamankan juga 1 celana jeans, 1 pakaian wanita, 1 bra hitam dan 1 flashdisk rekaman CCTV.

NHM (34) pelaku pembunuhan di Apartemen Jarrdin saat diperlihatkan di Mapolrestabes, di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Senin 15 April 2024. (Ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: pri
Tags: Apartemen Jarrdincihampelaskencanlong timepembunuhanperpanjangan waktu kencan


Related Posts

pergerakan tanah cihampelas
HEADLINE

Pergerakan Tanah di Patrol Cihampelas, 45 Rumah Terdampak

17 Maret 2025
Pelatih Timnas Filipina Diancam Dibunuh
HEADLINE

Pelatih Timnas Filipina Diancam Dibunuh

10 Juni 2024
wanita di lembang
PASBANDUNG

Wanita Paruh Baya di Lembang Tewas Dipukuli Mantan Pembantu

21 Mei 2024

Recommended

Shin Tae-yong Meminta Maaf Kepada Rakyat Korea Selatan

Shin Tae-yong akan Sapu Bersih Dua Laga Kualifikasi Piala Dunia

1 tahun yang lalu
Kopo Sayati Banjir Akibat Diguyur Hujan Lebat Selama 3 Jam

Kopo Sayati Banjir Akibat Diguyur Hujan Lebat Selama 3 Jam

2 tahun yang lalu
DSC ke-12 Siap Usung "Kiat Menjadi Entrepreneur yang Sukses"

DSC ke-12 Siap Usung “Kiat Menjadi Entrepreneur yang Sukses”

4 tahun yang lalu
Pelatih Bali United Stefano Cugurra

Bali United yang Siap Tempur dan Reuni Mohammed Rashid

2 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

unpas
PASPENDIDIKAN

Seminar Internasional FISIP Unpas Angkat Inovasi Lintas Negara SDGs

20 Mei 2025

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pasundan (Unpas) menggelar seminar internasional bertajuk...

pendidikan karakter

Pendidikan Karakter Diakhiri dengan Tangis Haru dan Pelukan

20 Mei 2025
peretasan situs PeduliLindungi

Respons Kemenkes soal Dugaan Peretasan Situs PeduliLindungi

20 Mei 2025
pemenang indonesian idol

Shabrina Leanor Berhasil Jadi Pemenang Indonesian Idol Tahun Ini

20 Mei 2025
olimpiade sains nasional indonesia

Olimpiade Sains Nasional Indonesia 2025 Akan Digelar, Simak Infonya!

20 Mei 2025

Highlights

Shabrina Leanor Berhasil Jadi Pemenang Indonesian Idol Tahun Ini

Olimpiade Sains Nasional Indonesia 2025 Akan Digelar, Simak Infonya!

Pernat: Bagnaia Masih Aman di Ducati

Arsenal Runner-Up Lagi, Arteta: Mimpi Belum Padam!

AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.