BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Negosiasi tidak berhasil saat minta perpanjangan waktu kencan, menjadi motif pembunuhan di Apartemen Jarrdin, di Jalan Cihampelas, Kota Bandung pada 10 April 2024.
Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Budi Sartono saat ungkap kasus pembunuhan tersebut di Mapolrestabes Bandung, di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Senin 15 April 2024.
Menurut Budi pelaku ini ingin menambah waktu durasi kencan untuk waktu ‘long time’. Namun korban meminta bayaran yang dianggap pelaku ini mahal. Pelaku hanya menawarkan Rp 1 juta dan korban meminta Rp 4 juta.
“Di situlah terjadi cekcok dan pelaku mencekik leher korban dan pelaku tidak menyangka korban meninggal dunia. Bahkan pelaku mulanya menyangka korban ini hanya pingsan dan sempat ditunggu untuk bangun,” katanya.
Diketahui kata Budi kejadian ini terjadi pada rentang waktu pukul 02.00-07.30 WIB. Hal ini karena tersangka HNM (35) meninggalkan kamar di lantai 10 apartemen tersebut pada pukul 07.30 WIB.
Mulanya kata dia, kejadian ini terungkap saat salah seorang sahabat korban yaitu ST susah menghubungi korban SJ (34). Saksi ST lalu melaporkan kejadian ini ke Polsekta Coblong dan Polsekta Sukajadi.
“Lalu saksi juga melaporkan kejadian ini ke Tim Prabu, sehingga Tim Prabu meminta pihak apartemen untuk membuka CCTV apartemen. Terakhir terlihat korban bersama tersangka masuk ke salah satu kamar di sana,” katanya didampingi Kasatreskrim Ajun Komisaris Besar Abdul Rahman.
Budi juga menyampaikan setelah melihat rekaman maka kamar yang digunakan pelaku dan korban lalu dibongkar. Di sana ditemukan korban sudah meninggal dunia dengan bekas cekikan di lehernya.
“Polrestabes lalu lakukan pengejaran kepada pelaku, ini karena nama pelaku tercatat di kamar tersebut. Terlebih pelaku sudah menyewa kamar itu selama satu bulan lamanya,” katanya.
Pelaku lalu ditangkap di kediaman kenalannya di wilayah Melawai Jakarta Selatan. Pelaku pun langsung diamankan ke Satreskrim Polrestabes Bandung.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 338 juncto pasal 351 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara barang bukti yang diamankan adalah 1 buah kunci apartemen, 1 paper bag merah, 1 kaos hitam, 1 celana pendek hitam, 1 sweater. Selain itu diamankan juga 1 celana jeans, 1 pakaian wanita, 1 bra hitam dan 1 flashdisk rekaman CCTV.
NHM (34) pelaku pembunuhan di Apartemen Jarrdin saat diperlihatkan di Mapolrestabes, di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Senin 15 April 2024. (Ave)