BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Telah ditemukan sesosok mayat bayi perempuan di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang sekitar pukul 02.30 WIB. Diketahui, pasangan yang melahirkan bayi tersebut berinisial MAM, laki-laki (21) dan AM, perempuan (21) pada Selasa (16/4/2024).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. menjelaskan bahwa pada hari Selasa itu diketahui sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Polsek Jatinangor melaksanakan patroli ke jalur Cikeruh-Cilayung dan menemukan satu sepeda motor Honda Scoopy berada di tempat gelap samping jalan, namun tidak ada pengemudinya.
Setelah di panggil berulang kali, AM keluar dari rerumputan dalam keadaan gugup kemudian dilakukan pemeriksaan dan dicurigai, kemudian anggota Polsek berkoordinasi dengan anggota Buser Polres Sumedang yang sedang berada di wilayah Jatinangor untuk memohon bantuan mengamankan AM ke Polsek Jatinangor.
“Sekitar jam 02.45 WIB, tidak lama seorang laki-laki MAM 21 keluar dari semak-semak dalam keadaan badan penuh tanah dan kotor. Kemudian dilakukan pemeriksaan bahwa dalam tas ransel berisikan 1(satu) buah Scop Plastik dan alat penggali tanah, serta dilakukan pemeriksaan di handphone MAM didapati bukti pembahasan bayi dalam isi chat bersama AM. Keduanya diamankan ke Polsek Jatinangor guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, keduanya ternyata menggali tanah untuk menguburkan bayi yang masih disimpan di Kosan AM 21 di Kecamatan Jatinangor.
Cek Lokasi Kos-kosan
Setelah itu petugas kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi kos-kosan dan ditemukan mayat bayi tersebut berada di kamar mandi ditutupi sudah berlumuran belatung dan dimasukan kedalam kresek berwarna hitam.
Jenazah bayi dari kosan tersebut dibawa oleh ambulan Puskesmas Jatinangor dan di bawa ke Puskesmas Jatinangor untuk dilakukan pemeriksaan kondisi jasad bayi. Setelah itu dibawa ke RS. Bayangkara Sartika Asih untuk di otopsi dan dilaksanakan otopsi tersebut pada pukul 18.00 WIB sampai dengan selesai. Setelah itu diserahkan kepada orang tua jenazah bayi tersebut pada pukul 20.15 WIB dan dimakamkan pukul 22.30 WIB di Pemakaman umum Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan tindak pidana menelantarkan bayi hingga meninggal dunia, dan seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan sengaja merampas nyawa anaknya dan atau turut serta membantu melakukan perbuatan yang dapat dihukum / kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 b Undang- Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 306 KUHPidana dan Pasal 341 KUHPidana dan atau pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 9 tahun. (ave)