CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 16 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Pasangan Ditangkap Saat Hendak Menguburkan Bayi

Avepasco
17 April 2024
Pasangan Ditangkap Saat Hendak Menguburkan Bayi yang Sudah Meninggal Dunia

Pasangan ditangkap saat hendak menguburkan bayi yang sudah meninggal dunia di Kecamatan Jatinangor. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Telah ditemukan sesosok mayat bayi perempuan di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang sekitar pukul 02.30 WIB. Diketahui, pasangan yang melahirkan bayi tersebut berinisial MAM, laki-laki (21) dan AM, perempuan (21) pada Selasa (16/4/2024).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. menjelaskan bahwa pada hari Selasa itu diketahui sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Polsek Jatinangor melaksanakan patroli ke jalur Cikeruh-Cilayung dan menemukan satu sepeda motor Honda Scoopy berada di tempat gelap samping jalan, namun tidak ada pengemudinya.

Setelah di panggil berulang kali, AM keluar dari rerumputan dalam keadaan gugup kemudian dilakukan pemeriksaan dan dicurigai, kemudian anggota Polsek berkoordinasi dengan anggota Buser Polres Sumedang yang sedang berada di wilayah Jatinangor untuk memohon bantuan mengamankan AM ke Polsek Jatinangor.

Baca juga:   Sejumlah Pembunuhan Terjadi Lagi di Afghanistan

“Sekitar jam 02.45 WIB, tidak lama seorang laki-laki MAM 21 keluar dari semak-semak dalam keadaan badan penuh tanah dan kotor. Kemudian dilakukan pemeriksaan bahwa dalam tas ransel berisikan 1(satu) buah Scop Plastik dan alat penggali tanah, serta dilakukan pemeriksaan di handphone MAM didapati bukti pembahasan bayi dalam isi chat bersama AM. Keduanya diamankan ke Polsek Jatinangor guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, keduanya ternyata menggali tanah untuk menguburkan bayi yang masih disimpan di Kosan AM 21 di Kecamatan Jatinangor.

Baca juga:   Pawai Kendaraan Hias Meriahkan Kota Bandung, Tampilkan 91 Kendaraan Kreatif

Cek Lokasi Kos-kosan

Setelah itu petugas kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi kos-kosan dan ditemukan mayat bayi tersebut berada di kamar mandi ditutupi sudah berlumuran belatung dan dimasukan kedalam kresek berwarna hitam.

Jenazah bayi dari kosan tersebut dibawa oleh ambulan Puskesmas Jatinangor dan di bawa ke Puskesmas Jatinangor untuk dilakukan pemeriksaan kondisi jasad bayi. Setelah itu dibawa ke RS. Bayangkara Sartika Asih untuk di otopsi dan dilaksanakan otopsi tersebut pada pukul 18.00 WIB sampai dengan selesai. Setelah itu diserahkan kepada orang tua jenazah bayi tersebut pada pukul 20.15 WIB dan dimakamkan pukul 22.30 WIB di Pemakaman umum Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Baca juga:   Penjualan Tiket Nataru KAI Daop 2 Bandung Capai 39 Ribu

Atas perbuatannya pelaku dikenakan tindak pidana menelantarkan bayi hingga meninggal dunia, dan seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan sengaja merampas nyawa anaknya dan atau turut serta membantu melakukan perbuatan yang dapat dihukum / kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 b Undang- Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 306 KUHPidana dan Pasal 341 KUHPidana dan atau pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 9 tahun. (ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: pembunuhanpembunuhan bayi


Related Posts

Pembunuhan Bocah cipatat
PASBANDUNG

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Bocah SD di Cipatat Bandung Barat

5 Maret 2026
Polres Cimahi tangkap pelaku pembunuhan pelajar SMP di Parongpong. Motif sakit hati diputus pertemanan jadi alasan. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Tragedi Berdarah Parongpong: Pelajar SMP Berusia 14 Tahun Dibunuh Teman Sendiri Karena Sakit Hati Masalah Pemutusan Hubungan Pertemanan

15 Februari 2026
Dua Kakak Adik Kandung
PASBANDUNG

Polisi Tangkap Dua Kakak Pembunuh Adik Kandung di Kota Bandung

4 November 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

pasundan law fair 2026
HEADLINE

Pasundan Law Fair 2026 Sukses Digelar, Ajang Nasional Adu Gagasan dan Kompetensi Mahasiswa Hukum

16 April 2026

# pasundan law fair 2026 BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Ajang bergengsi Pasundan Law Fair 2026 kembali sukses diselenggarakan...

harga plastik

Kenaikan Harga Plastik Picu Penurunan Sampah di Kota Cimahi

16 April 2026
Agus Sutisna

Agus Sutisna Ditemukan Tewas Setelah Terjun Selamatkan Siswi Hanyut

16 April 2026
remaja hanyut

Remaja Tewas Hanyut di Sungai Cibanjaran, Penolong Masih Hilang

16 April 2026
potensi cuaca ekstrem

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatra hingga Jawa

16 April 2026

Highlights

Remaja Tewas Hanyut di Sungai Cibanjaran, Penolong Masih Hilang

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatra hingga Jawa

Rektorat Unpad Nonaktifkan Dosen Diduga Terlibat Kekerasan Seksual, Dan Lakukan Investigasi

Transformasi RS Rajawali, Primaya Perkuat Layanan Medis Modern di Bandung

Kenalan Lewat Game Online Siswi SMP di Bandung Barat Diculik Remaja

NASA Pilih Voyager untuk Misi Astronot Swasta Ketujuh ke ISS

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.