BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM— Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait penetapan supir bus sebagai tersangka dalam kecelakaan di Kabupaten Subang beberapa waktu lalu.
“Kami menghormati proses hukum, dan tentunya ini harus ada kejelasan hukum terkait dengan pelanggaran seperti itu,” ujar Bey di Kota Bandung pada Kamis (16/5/2024).
Bey menjelaskan bahwa Pemda Provinsi Jawa Barat kini sudah menangani kecelakaan yang menimpa banyak korban dan supir bus sebagai tersangka tersebut secara profesional.
Ia juga menyebut bahwa evaluasi Study Tour serta keselamatan dan penyembuhan korban menjadi fokus utama.
“Kami lebih konsentrasi pada evaluasi terkait study tour-nya dan juga keselamatan atau penyembuhan dari para korban. Kami akan fokus pada itu,” kata Bey.
Sebelumnya, Bey telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan.
Surat edaran tersebut berisi imbauan untuk memperketat izin kegiatan study tour yang dilakukan oleh satuan pendidikan di wilayah masing-masing. SE tersebut masih berupa imbauan dan akan terus dikaji.
Pemda Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan Jawa Barat juga akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat. Yakni untuk melarang bus yang tidak memiliki uji layak KIR, pengemudi atau supir yang ugal-ugalan, dan tidak memiliki SIM agar tidak beroperasi lagi. (tie)