CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 19 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Gagal Konstatering Lahan, Pengacara Ahli Waris Geram

Uby
17 Mei 2024
konstatering lahan

PN Bandung dan tim hukum ahli waris gagal konstatering objek lahan dalam sengketa, yang kini ditempati perumahan elit Tatar Pitaloka Kota Baru Parahyangan. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM— Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan tim hukum ahli waris kembali gagal melakukan konstatering atau pencocokan objek lahan dalam sengketa tanah di persil 40, yang kini ditempati perumahan elit Tatar Pitaloka Kota Baru Parahyangan.

Kegiatan pencocokan lahan sedianya digelar pada Rabu, 16 Mei 2024. Namun, juru sita PN Bandung dan tim hukum ahli waris menghadapi keberatan dari pengacara PT. Belaputera Intiland, pengelola Kota Baru Parahyangan, sehingga konstatering ini kembali gagal.

“Kita gagal lagi untuk ketigakalinya. Upaya konstatering pertama dan kedua batal karena kuasa hukum Kota Baru Parahyangan tidak hadir. Terus sekarang yang ketiga mereka minta gak dilaksanakan,” kata Perwakilan Kuasa Hukum pihak ahli waris, Moch Harri Besar, Kamis (16/5/2024) kemarin.

Baca juga:   Perumda Tirta Raharja Jamin Pelayanan Air Minum Tetap Stabil Meski Status Siaga Kekeringan di Kabupaten Bandung

Gagalnya upaya konstatering ketiga dinilai sebagai bentuk upaya menghalangi tugas negara dan keputusan hukum, yang bisa dijerat secara pidana.

Dalih yang digunakan untuk tidak melakukan konstatering adalah Penetapan Non Eksekutabel Nomor 305/Pdt.G/1972/PN.Bdg tanggal 25 September 2008, yang telah dinyatakan palsu dalam putusan PN Bandung nomor 305/1972/C/Bdg tanggal 22 Februari 2024.

“Kuasa hukum Kota Baru Parahyangan menilai bahwa putusan Non Eksekutabel Nomor tahun 2008 itu sah, padahal dalam putusan terbaru tahun 2024 itu tidak sah,” papar Harri Besar.

Harri mendorong PN Bandung untuk mengambil tindakan hukum tegas terhadap manajemen Kota Baru Parahyangan karena selalu menghalangi pencocokan lahan, yang diperlukan untuk mengetahui batas-batas wilayah masing-masing pihak.

Baca juga:   Wali Kota Bandung Hadiri Safari Ramadan di Babakan Ciparay

“Kami mendorong PN Bandung untuk mempidanakan pihak-pihak terkait. Karena konstatering ini dilaksanakan oleh PN Bandung, kalau ini dihalangi, marwah pengadilan jatuh dilecehkan oleh mereka,” pungkasnya.

Sebelumnya, pengembang perumahan elit Kota Baru Parahyangan menilai langkah PN Bandung dan tim hukum ahli waris melakukan konstatering atau pencocokan objek sebelum eksekusi lahan tidak sah secara hukum.

Mereka berdalih pada putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan bahwa sengketa lahan tersebut tidak bisa dieksekusi atau Non Eksekutabel sesuai Dokumen Penetapan Non Eksekutabel Nomor 305/Pdt.G/1972/PN.Bdg. Dengan demikian, Kota Baru akan mengajukan keberatan terhadap upaya pencocokan lahan.

Baca juga:   Suara Terompet Ozan dari Bandung Viral di Klub Sepak Bola Dunia

“Kami nilai ini gak absah secara hukum karena sudah ada putusan Non Eksekutabel jadi gak bisa dieksekusi,” kata Kuasa Hukum Kota Baru Parahyangan, Titus Tampubolon, Selasa 14 Mei 2024 lalu.

Terkait keabsahan putusan non eksekutabel yang disebut putusan palsu, Titus memastikan bahwa dokumen tersebut telah beberapa kali dilegalisir di PN Bandung. Jika benar demikian, pihaknya menantang ahli waris untuk memperkarakan ke jalur hukum.

“Kalau putusan non eksekusi ini dianggap palsu, silahkan laporkan kami. Toh kita sudah beberapa kali lakukan legalisir dan ada arsipnya di pengadilan,” jelasnya.

Menurutnya, sengketa lahan yang diputuskan MA tidak ada kaitannya dengan PT Belaputra Intiland, melainkan sengketa antar ahli waris. Adapun Kota Baru sendiri telah membeli tanah tersebut dari sejumlah masyarakat dengan bukti dokumen kepemilikan resmi.

“Kami tidak bersengketa dengan ahli waris, mereka lah yang saling gugat soal tanah tersebut. Sekarang lahan ini sudah dikuasai Kota Baru dengan dokumen yang jelas,” jelas Titus.

Titus juga menegaskan bahwa lokasi Tatar Pitaloka bukanlah tanah yang disengketakan. Ia mengatakan ahli waris tidak bisa menunjukkan data-data terkait tanah yang disengketakan tersebut.

“Berdasarkan ketetapan tangal 25 September 2008, sudah dipastikan bukan di situ tempatnya. Mereka juga tidak bisa menunjukan bukti-bukti syah atas batas tanah maupun data lainnya,” ujarnya. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: konstatering lahanKota Baru ParahyanganPengadilan negerisengeketa lahan


Related Posts

Hujan deras dan angin kencang menyebabkan pohon trembesi tumbang di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, menimpa 3 mobil. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Cuaca Ekstrem Terjang Bandung Barat: Pohon Trembesi Tumbang Timpa Tiga Kendaraan di Kota Baru Parahyangan

23 Januari 2026
Wisata Tepi Danau yang Indah di Kota Baru Parahyangan
PASBANDUNG

Wisata Tepi Danau yang Indah di Kota Baru Parahyangan

21 Desember 2022
Kota Baru Parahyangan Tawarkan Tatar Spatirasmi
PASBISNIS

Kota Baru Parahyangan Tawarkan Tatar Spatirasmi

17 Februari 2022

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.