BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satreskrim Polres Cimahi meminta warga di Cimahi agar waspada terhadap peredarang uang palsu yang marak terjadi jelang Idul Adha. Hal tersebut disampaikan pasca penangkapan terhadap sepasang suami istri yang mengedarkan uang palsu di Jalan Baros Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (29/5/2024).
Bukan hanya di wilayah Cimahi, namun pelaku juga sudah mengedarkan uang palsu tersebut di wilayah Jawa Tengah.
Sepasang suami istri berinisial PG dan FA diamankan Polres Cimahi setelah adanya laporan warga yang curiga jika uang yang diterimanya adalah uag palsu.
“Setelah dilakukan penyelidikan polisi mengerebek kediaman pelaku di Jalan Baros Kota Cimahi. Di TKP, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang palsu sebanyak 1 juta 500 rupiah dengan pecahan 100 ribu dan 50ribu,” papar Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono.
Selain itu juga, polisi mengamankan alat cetak, tinta warna serta laptop. Sedangkan dari hasil keterangan sementara pelaku, dirinya telah mengedarkan uang palsu sejak awal tahun.
“Mereka mengaku telah mengedarkan uang sejumlah 400 juta rupiah ke wilayah Jawa Tengah, dan itu silakukan sesuai permintaan pesanan konsumen,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, pasangan suami istri ini terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Besarnya uang palsu yang mereka cetak kami dari Polres Cimahi menghimbau, agar masyarakat waspada terhadap uang palsu jelang hari besar Idul Adha ini,” tutupnya. (uby)












