CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 5 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Langgar Perda, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 7 Kios Bangunan Liar

Hanna Hanifah
31 Mei 2024
satpol pp bandung

Satpol PP Kota Bandung menertibkan tujuh kios bangunan liar di zona merah di Jalan Soekarno-Hatta, di depan Rumah Makan Ampera, pada Kamis, (30/5/2024). (foto: https://www.bandung.go.id/news/read/9505/langgar-aturan-satpol-pp-tertibkan-7-kios-bangunan-liar-di-jalan-soek)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Bandung telah menertibkan tujuh kios bangunan liar yang berada di zona merah di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di depan Rumah Makan Ampera, Kecamatan Astanaanyar, pada Kamis, (30/5/2024) kemarin.

Dilansir dari situs Pemkot Bandung, Jumat (31/5/2024), Satriadi, Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena bangunan tersebut melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima (PKL).

Baca juga:   Mengenang Sosok "Dalem Kaum" The Founding Father Kota Bandung

Sebelum melakukan penertiban, Satriadi memastikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan pertama hingga ketiga dan juga surat pembongkaran. Oleh karena itu, penertiban yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Proses penertiban berlangsung dengan aman dan tertib, melibatkan 45 personel Satpol PP dan sekitar 100 personel dari berbagai dinas dan stakeholder terkait.

Baca juga:   Jelang Natal dan Tahun Baru Kebutuhan di Bandung Aman

Menurut Satriadi, dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 dijelaskan bahwa lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona: zona merah, zona kuning, dan zona hijau.

“Kami telah berkoordinasi dengan dinas terkait dan aparat kewilayahan untuk memastikan penertiban berjalan lancar. Kegiatan ini penting dilakukan karena kawasan Soekarno-Hatta memang merupakan zona merah yang tidak boleh ada bangunan liar,” ungkapnya.

Denny Herdimansyah, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Astanaanyar, menambahkan bahwa pemerintah tidak melarang kegiatan berjualan, namun masyarakat harus memperhatikan zonasi yang ada.

Baca juga:   Ratusan Jamaah Calon Haji Kloter Pertama Kota Bandung Mulai Diberangkatkan

“Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berjualan namun harus diperhatikan apakah berada di zona merah, kuning, atau hijau, sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Bandung,” ujar Denny.

Dengan terlaksananya penertiban ini, diharapkan Jalan Soekarno-Hatta dapat kembali tertib dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: satpol PPsatpol pp bandungSatpol PP Kota Bandung


Related Posts

Pemkot Bandung Tertibkan Reklame Ilegal, Berlaku Perda Baru 2025 dengan Sanksi Tegas
HEADLINE

Pemkot Bandung Tertibkan Reklame Ilegal, Berlaku Perda Baru 2025 dengan Sanksi Tegas

16 September 2025
foto: Uby/pasjabar
HEADLINE

‘Keluyuran’ Lewat Jam 9 Malam, Pelajar di Cimahi Bakal Masuk Barak Militer?

14 Agustus 2025
pelajar dilarang keluar rumah lewat Jam 9 malam! Polisi dan Satpol PP mulai sidak di Bandung. (Ave/pasjabar)
HEADLINE

Jam Malam Pelajar, Polisi dan Satpol PP Lakukan Sidak

4 Juni 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Sandiwara Sunda “Pernikahan Dini” karya LS Dwi Murni tampil di Bandung, angkat isu pernikahan anak dan penyalahgunaan kuasa lewat pesan moral dan budaya. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Sandiwara Sunda “Pernikahan Dini” Angkat Isu Sosial di Rumentang Siang Bandung

4 November 2025

Bandung, www.pasjabar.com -- Isu sosial tentang penyalahgunaan kuasa dan pelanggaran etika dalam masyarakat diangkat lewat pertunjukan sandiwara...

Kiper AC Milan, Mike Maignan, merayakan golnya di akhir pertandingan Serie A Italia antara AC Milan dan AS Roma di Stadion San Siro, Milan, pada 2 November 2025. (Isabella BONOTTO / AFP)

Mike Maignan Bersinar, Tapi AC Milan Terancam Kehilangan Sang Kiper!

4 November 2025
Tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani, harus mengakui keunggulan Mia Blichfeldt dari Denmark pada final Hylo Open 2025 di Saarbruecken, Jerman, 2 November 2025. (TANGKAPAN LAYAR BWF TV)

Mia Blichfeldt Taklukkan Putri KW, Juara Hylo Open 2025!

4 November 2025
Angin puting beliung terjang Ujung Berung, Bandung. Puluhan rumah rusak, pohon tumbang, dan warga panik. Petugas BPBD lakukan evakuasi dan pembersihan. (Uby/pasjabar)

Angin Puting Beliung Hantam Bandung, Puluhan Rumah Rusak!

4 November 2025
Persib vs Selangor

Persib Optimistis Hadapi Selangor di AFC Champions League, Thom Haye: Tim Semakin Solid!

4 November 2025

Highlights

Angin Puting Beliung Hantam Bandung, Puluhan Rumah Rusak!

Persib Optimistis Hadapi Selangor di AFC Champions League, Thom Haye: Tim Semakin Solid!

Luis Enrique Siap Tantang Dominasi Bayern di Parc des Princes

Arne Slot Waspadai Aksi Gila Vinicius Junior di Anfield!

Biaya Haji 2026 Turun Dua Juta Rupiah

Malam Ini Timnas Indonesia U-17 Hadapi Zambia di Piala Dunia U-17 2025 Qatar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.